Jadi Jurkam, PNS Bakal Dipecat

Selasa, 15 Januari 2013 – 20:45 WIB
JAKARTA--Jelang Pemilu 2014, PNS diwanti-wanti mengedepankan netralitas. Jangan sampai memihak salah satu partai politik manapun. PNS juga diimbau tidak memberikan dukungan baik moril maupun materiil kepada parpol.

"Kami minta PNS tidak memihak salah satu parpol. Kedepankan aspek netralitas karena fungsi PNS sebagai abdi masyarakat dan bukan abdi parpol," tegas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno di kantornya, Jakarta, Selasa (15/1).

Dijelaskannya, di dalam PP 5 jo PP 12 Tahun 2000 tentang Netralitas PNS telah diatur bagaimana aparatur bersikap di saat pemilu baik pilpres, pilkada maupun pemilu untuk memilih anggota dewan.

Salah satu poin penting yang diatur adalah PNS dilarang menjadi tim sukses, mengikuti kampanye atau memberikan pelayanan pada salah satu parpol, menyokong dana ataupun menyediakan lokasi untuk tim sukses parpol. "Intinya PNS dilarang memihak pada parpol atau warna tertentu," tegasnya.

Ditambahkan Kasubag Humas dan Protokol BKN Petrus Sujendro, PNS juga dilarang mengenakan pakaian ataupun atribut parpol tertentu. Yang dibolehkan hanyalah PNS menggunakan hak pilihnya saat pemilu berlangsung.

"Kalau memilih salah satu parpol saat pemilu boleh, karena itu haknya. Tapi tidak boleh ikut-ikutan membantu parpol tertentu," ujarnya.

Lantas apa sanksinya bila PNS ketahuan tidak netral? Menurut Eko, disesuaikan dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan PNS. Sanksi terberat adalah diberhentikan dengan tidak hormat bagi PNS yang nyata-nyata menjadi tim sukses dan juru kampanye untuk parpol atau calon tertentu.

"Untuk membuktikan ketidaknetralan PNS memang cukup sulit. Dibutuhkan kerja sama dengan masyarakat maupun Panwaslu. Kalau ditemukan ada PNS ikut kampanye, silakan laporkan ke Inspektorat atau Panwaslu," bebernya.

Sebagai antisipasi terhadap masalah ini, Eko menambahkan, pihaknya akan kembali memberikan surat edaran keseluruh instansi baik pusat maupun daerah agar mengawasi PNS dalam pemilu.

"Sebenarnya surat edaran sudah sering kita berikan ke instansi-instansi dan itu masih berlaku. Tapi nanti akan kita berikan surat edaran lagi ke daerah-daerah," tandasnya. (Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 50 Pejabat Garut Disebut Ketularan Aceng

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler