JAKARTA - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji hingga saat ini percaya kasusnya direkayasa oleh berbagai pihak yang ingin menjatuhkannya. Meski kasus hukumnya belum selesai pada eksekusi, Susno sudah memutuskan masuk sebagai anggota di Partai Bulan Bintang (PBB).
Ia berharap tak dicap sebagai narapidana yang masuk partai oleh karena itu ia kembali menegaskan berbagai kejanggalan yang menguatkan dirinya bahwa ia tak bersalah.
"Kalau soal perkara saya rekayasa manusia, saya terima. Semua tahu saya tidak pernah disidik. Langsung ditangkap, dijebloskan. Semua tahu bahwa dakwaan pertama tentang Arwana itu saya yang bongkar. Kalau saya terlibat, bodoh sekali saya mau bukakan kasus itu," ujar Susno dalam jumpa pers di kantor DPP PBB, Jakarta Selatan, Rabu (27/3).
Tak hanya direkayasa, kata Susno, banyak saksi-saksi palsu yang dihadirkan di persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu dua ajudannya yang menjadi saksi kunci kasusnya tewas dalam kondisi yang diduga bukan karena kecelakaan lalu lintas biasa.
Keduanya yakni Brigadir Kepala Doni Rahmanto dan Ipda Anjar Saputro. Susno menyakin mereka tewas karena banyak mengetahui fakta dari kasus yang melilitnya.
"Ajudan saya dua meninggal karena perkara saya kan. Mudah-mudahan almarhum diterima di sisi Allah SWT. Almarhum yang perjuangkan kebenaran dan keadilan, yang dia tidak bisa disetir, diarahkan sebagai saksi, dia tetap pada pendiriannya,"
Kejanggalan lain adalah dalam kasus yang melibatkan Polda Jabar, katanya, dia dituduh memotong anggaran, sementara dalam sidang tak terungkap tuduhan itu. Dua majelis hakim yang menangani kasusnya juga diganti.
Sampai pada akhirnya masa persidangannya usai, ia masih menghadapi proses kasasi yang ditolak Mahkamah Agung. Setelah kasus ini hampir usai proses peradilan, Susno mengatakan beberapa saksi palsu datang padanya dan meminta maaf. Namun, ia enggan menyebut nama orang-orangg itu.
"Saya harus dihukum memang, saya terima. Berjalan cerita sampai banding, kasasi, saya tidak ditahan. Kenapa, karena masa penahanan habis. Bebas demi hukum. Kasus ini sudah hampir 4 tahun lebih. Saya sudah lelah. Tapi saya akan jalani. Tidak akan PK. Kenapa, nanti dicap orang narapidana. Tapi saya bilang tidak," tegas Susno.
Susno menampik bahwa ia membelot dari putusan MA terkait penahanan. Ia mengaku dua hari setelah putusan pengadilan 28 November 2012, Ia meminta Untung Sunaryo pengacaranya untuk meminta salinan putusan MA. Ia ingin segera dieksekusi. Ia meminta izin dieksekusi di LP Cibinong karena dekat dengan rumahnya di kawasan di Cinere.
"Satu bulan setelah itu masih juga belum turun, tulis lagi surat, kemudian dua bulan setengah kemudian 8 Febuari petikan itu diturunkan ke kejari jaksel. Diberitahukan, saya minta dieksekusi ternyata Mereka sibuk ada acara ke kejagung. Ganti hari lagi, istri sudah siapkan koper dan sebagainya oke, tapi tidak jadi. Dengan fakta ini apakah Susno menghindar dieksekusi? tolong publik nilai saya," tegas Susno.
Kini, ia pun belum menjalani masa eksekusi. Susno merasa Kejaksaan salah menafsirkan putusan MA yang tidak mencantumkan perintah penahanan padanya. Susno tampaknya tetap berkeras hati dengan tafsiran pihaknya.
"Tidak ada perintah masuk padahal berdasarkan pasal 197 ayat 1 huruf k 2011 masih berlaku itu, maka berdasarkan pasal 197 ayat 2 kalau tidak ada itu maka batal demi hukum Biasalah perbedaan tafsir, lama-lama juga ketemu," kata dia.
Susno menyatakan pihak Kejari Jaksel tak perlu susah-susah mencekalnya karena ia akan tetap berada di Indonesia untuk memperjuangkan kebenaran yang ia yakini hingga saat ini.
"Relakah anak bangsa dihukum dengan dasar hukum yang salah? Saya tetap ada di Indonesia meskipun saya tidak dicekal, Indonesia tanah air ku, sampai mati aku di sini," pungkas Susno. (flo/jpnn)
Ia berharap tak dicap sebagai narapidana yang masuk partai oleh karena itu ia kembali menegaskan berbagai kejanggalan yang menguatkan dirinya bahwa ia tak bersalah.
"Kalau soal perkara saya rekayasa manusia, saya terima. Semua tahu saya tidak pernah disidik. Langsung ditangkap, dijebloskan. Semua tahu bahwa dakwaan pertama tentang Arwana itu saya yang bongkar. Kalau saya terlibat, bodoh sekali saya mau bukakan kasus itu," ujar Susno dalam jumpa pers di kantor DPP PBB, Jakarta Selatan, Rabu (27/3).
Tak hanya direkayasa, kata Susno, banyak saksi-saksi palsu yang dihadirkan di persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu dua ajudannya yang menjadi saksi kunci kasusnya tewas dalam kondisi yang diduga bukan karena kecelakaan lalu lintas biasa.
Keduanya yakni Brigadir Kepala Doni Rahmanto dan Ipda Anjar Saputro. Susno menyakin mereka tewas karena banyak mengetahui fakta dari kasus yang melilitnya.
"Ajudan saya dua meninggal karena perkara saya kan. Mudah-mudahan almarhum diterima di sisi Allah SWT. Almarhum yang perjuangkan kebenaran dan keadilan, yang dia tidak bisa disetir, diarahkan sebagai saksi, dia tetap pada pendiriannya,"
Kejanggalan lain adalah dalam kasus yang melibatkan Polda Jabar, katanya, dia dituduh memotong anggaran, sementara dalam sidang tak terungkap tuduhan itu. Dua majelis hakim yang menangani kasusnya juga diganti.
Sampai pada akhirnya masa persidangannya usai, ia masih menghadapi proses kasasi yang ditolak Mahkamah Agung. Setelah kasus ini hampir usai proses peradilan, Susno mengatakan beberapa saksi palsu datang padanya dan meminta maaf. Namun, ia enggan menyebut nama orang-orangg itu.
"Saya harus dihukum memang, saya terima. Berjalan cerita sampai banding, kasasi, saya tidak ditahan. Kenapa, karena masa penahanan habis. Bebas demi hukum. Kasus ini sudah hampir 4 tahun lebih. Saya sudah lelah. Tapi saya akan jalani. Tidak akan PK. Kenapa, nanti dicap orang narapidana. Tapi saya bilang tidak," tegas Susno.
Susno menampik bahwa ia membelot dari putusan MA terkait penahanan. Ia mengaku dua hari setelah putusan pengadilan 28 November 2012, Ia meminta Untung Sunaryo pengacaranya untuk meminta salinan putusan MA. Ia ingin segera dieksekusi. Ia meminta izin dieksekusi di LP Cibinong karena dekat dengan rumahnya di kawasan di Cinere.
"Satu bulan setelah itu masih juga belum turun, tulis lagi surat, kemudian dua bulan setengah kemudian 8 Febuari petikan itu diturunkan ke kejari jaksel. Diberitahukan, saya minta dieksekusi ternyata Mereka sibuk ada acara ke kejagung. Ganti hari lagi, istri sudah siapkan koper dan sebagainya oke, tapi tidak jadi. Dengan fakta ini apakah Susno menghindar dieksekusi? tolong publik nilai saya," tegas Susno.
Kini, ia pun belum menjalani masa eksekusi. Susno merasa Kejaksaan salah menafsirkan putusan MA yang tidak mencantumkan perintah penahanan padanya. Susno tampaknya tetap berkeras hati dengan tafsiran pihaknya.
"Tidak ada perintah masuk padahal berdasarkan pasal 197 ayat 1 huruf k 2011 masih berlaku itu, maka berdasarkan pasal 197 ayat 2 kalau tidak ada itu maka batal demi hukum Biasalah perbedaan tafsir, lama-lama juga ketemu," kata dia.
Susno menyatakan pihak Kejari Jaksel tak perlu susah-susah mencekalnya karena ia akan tetap berada di Indonesia untuk memperjuangkan kebenaran yang ia yakini hingga saat ini.
"Relakah anak bangsa dihukum dengan dasar hukum yang salah? Saya tetap ada di Indonesia meskipun saya tidak dicekal, Indonesia tanah air ku, sampai mati aku di sini," pungkas Susno. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Terus Garap Saksi untuk Anas dan Andi
Redaktur : Tim Redaksi