Jadi Kepala BIN, BG Wajib Segera Setor ke KPK

Jumat, 09 September 2016 – 19:41 WIB
Kepala BIN Budi Gunawan menyalami Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri usai pelantikan di Istana. Foto: Natalia Fatimah Laurens/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Budi Gunawan (BG) resmi dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), di Istana Negara, Jumat (9/9) sore. 

BG dipercaya menggantikan Sutyoso sebagai orang nomor satu di lembaga telik sandi itu. 

BACA JUGA: Masalah TKI tak Tertangani, Jokowi Diminta Ganti Kepala BNP2TKI

Nah, sebagai penyelenggara negara, BG harus melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskan mengatakan, setiap penyelenggara negara, termasuk kepala lembaga maupun menteri yang baru dilantik wajib menyetor laporan harta kekayaan penyelenggara negara. 

BACA JUGA: Calon Pendamping Sandiaga Itu Musuh Fahri Hamzah

"Iya, setiap penyelenggara negara harus lapor LHKPN, (kepala BIN), termasuk menteri yang baru dilantik beberapa waktu lalu," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (9/9).

Yuyuk mengatakan, setiap LHKPN harus diisi dengan benar. Menurut dia, KPK juga bisa mendampingi setiap penyelenggara negara jika kesulitan mengisi LHKPN. "Bahkan ada bimbingan teknisnya," ujar Yuyuk.

BACA JUGA: BG jadi KaBIN, Mabes Polri Lantik Wakapolri Besok

Seperti diketahui, BG terakhir melaporkan LHKPN pada 2013 ketika menjabat sebagai kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian. 

Berdasarkan data LHKPN yang diverifikasi KPK 17 Januari 2014 di laman acch.kpk.go.id, BG memiliki total harta Rp 22.657.379.555 dan USD 24 ribu.

Sedangkan berdasarkan data LHKPN KPK pada 19 Agustus 2008, BG memiliki harta Rp 4.684.153.542. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Disarankan Ambil Langkah Hukum Terhadap PT RAPP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler