jpnn.com, JAKARTA - Irjen Pol Firli Bahuri didapuk menjadi ketua baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, lewat voting yang dilakukan anggota Komisi III DPR.
Sebanyak 56 anggota dewan dalam Rapat Pleno Komisi III DPR RI memberikan suaranya kepada Kapolda Sumatera Selatan.
BACA JUGA: Firli Bahuri Paling Kaya di Antara Pimpinan KPK 2019-2023
“Berdasarkan diskusi, musyawarah dari seluruh perwakilan fraksi yang hadir menyepakati untuk menjabat Ketua KPK masa bakti 2019-2023 sebagai ketua adalah saudara Firli Bahuri," ujar Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin saat memimpin rapat.
Nama Firli Bahuri menjadi perbincangan panas sejak dirinya mencalonkan diri menjadi salah satu calon pimpinan KPK periode 2019-2023.
BACA JUGA: Firli Bahuri jadi Ketua KPK, Begini Pemikiran dan 4 Programnya
Pria kelahiran Sumatera Selatan ini dituding melakukan pelanggaran etik berat karena tanpa sengaja melakukan pertemuan dengan TGB dan Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar.
Bahkan beberapa pimpinan KPK yang diwakilkan oleh wakil KPK Saut Situmorang mengklaim bahwa Firli tak pantas masuk kembali ke lembaga antirasuah tersebut, karena kasus etik berat dan ditolak oleh hampir seluruh pegawai KPK.
Namun, keputusan sudah diambil oleh Masinton dan kawan-kawan dalam rapat pleno dini hari tadi.
Masinton menilai bahwa Firli pantas menjadi Ketua KPK karena memiliki visi dan misi serta program unggulan yang tidak dimiliki oleh kandidat calon pimpinan KPK lainnya.
Mengenai kasus Firli, semua sudah diklarifikasi dan tidak ada satu pun bukti yang membenarkannya.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan tadi malam, Firli menjabarkan strategi pencegahan guna memberantas korupsi. Dia memiliki 13 program unggulan, empat program berkelanjutan yakni pembangunan sumber daya manusia KPK, pembangunan sistem mitigasi, penguatan pemulihan aset negara, dan peningkatan kerja sama antarlembaga.
Namun yang krusial diperlukan lembaga antirasuah ini adalah penguatan solidaritas kelembagaan untuk meningkatkan kualitas kinerja KPK, Peningkatan koordinasi dan supevisi dengan isntasi berwenang, Pemenuhan SDM, peralatan dan teknologi, Pembentukan perwakilan KPK di seluruh provinsi dan optimalisasi pelibatan masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
“Penegakkan hukum dalam pemberantasan korupsi tidak hanya menghukum seseorang, memasukkannya ke dalam penjara. Tapi yang penting bagaimana bisa mengurangi kerugian negara, kerugian perekonomian negara,” ujar mantan ajudan Wapres Boediono saat uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI.
Firli juga menyoroti penanganan korupsi berdasarkan penyebabnya. Dia memaparkan beberapa penyebab korupsi, di antaranya karena kebutuhan, keserakahan, dan sistem yang kini banyak terjadi di beberapa daerah. Karena tumpukan proposal, kepala daerah kerap melakukan tindak pidana korupsi.
Untuk mencegah korupsi karena kebutuhan ini, Firli berpendapat, regulasi soal penyetaraan gaji kepala daerah di seluruh Indonesia harus segera dilakukan.
Regulasi itu tentunya sesuai standar maksimal keutuhan di daerah tersebut. Dalam program mitigasi, Firli mengatakan akan memonitor dan mengawal berbagai proyek proyek pemerintah. Salah satunya adalah mengawal pemindahan ibu kota ke Kalimantan.
“Seharusnya mulai sekarang KPK sudah bekerja. Saya akan berbicara dengan Kementerian PUPR dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang,” katanya. (mg11/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti