jpnn.com - JAKARTA - Mantan anggota DPR RI, M Misbakhun menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan Benny Handoko bersalah karena melakukan penghinaan merupakan pelajaran berharga bagi publik. Misbakhun yang dalam perkara itu menjadi saksi korban, menyebut putusan yang menghukum Benny dengan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun itu mengingatkan publik tentang pentingnya bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.
Menurut Misbakhun, dirinya terpaksa memerkarakan Benny karena merasa perlu melindungi martabat diri, istri, anak dan keluarganya. "Baik saya, istri, anak dan keluarga besar saya ikut menanggung akibat Twit saudara Benny yang menyebut saya perampok," kata Misbakhun saat dihubungi, Rabu (5/2) malam.
BACA JUGA: Jenazah Barada Putu Satria Diterbangkan ke Bali
Namun demikian, mantan politisi PKS itu justru mengaku prihatin dengan putusan PN Jaksel atas pemilik akun @benhan di Twitter itu. "Justru menjadi keprihatinan saya sekaligus menjadi fakta yang menyedihkan bagi saya karena putusan itu telah menjadi bukti hukum yang sah dan nyata bahwa masih ada orang yang menggunakan Twitter sebagai sarana untuk mencemarkan nama baik orang dengan membuat twit fitnah, isinya tidak benar dan penuh prasangka kebencian yang tidak berdasarkan fakta," ucapnya.
Meski demikian Misbakhun menegaskan dirinya tidak lantas puas atau senang dengan putusan atas Benny itu Sebab, hal yang lebih penting adalah pembelajaran bagi publik.
BACA JUGA: Pertimbangkan Serahkan Bukti Peran Ibas di Kongres PD
"Putusan itu bukan persoalan puas atau tidak puas, senang atau tidak senang, atau suka atau tidak suka. Vonis itu menjadi pelajaran bagi semua orang untuk menggunakan media sosial secara bertanggung jawab, menjaga hak-hak yang dimiliki oleh orang lain," katanya.
Misbakhun juga menegaskan, dirinya sama sekali tak dendam dengan Benny. "Bagi saya, sama sekali tidak ada rasa kebencian, dendam pribadi ataupun persoalan personal dengan Saudara Benny. Saya tetap akan menjaga hubungan dan sangat terbuka untuk diskusi dengannya," pungkasnya.
BACA JUGA: Pengumuman Tenaga Honorer K2 Batal
Seperti diketahui, Benny dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun setelah didakwa mencemarkan nama baik Misbakhun melalui Twitter. Benny yang dalam cecuitnya menyebut Misbakhun perampok Bank Century, dinyatakan terbukti melanggar ketentuan pasal pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sementara Unggul, Dahlan Iskan Tak Mau Takabur
Redaktur : Tim Redaksi