“Fakta sesungguhnya bahwa JSI tidak menjadi konsultan manapun saat pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Buton,” ungkap Direktur Program dan Pemenangan JSI, Popon Lingga Geni dalam rilisnya yang diterima JPNN, Kamis, (13/12).
Popon menuding BSI telah melakukan pembohongan publik atas pernyataan Baso yang dimuat di media online. Makanya, ia melayangkan somasi kepada pihak BSI.
Surat somasi pertama tertanggal 12 Desember 2012 sudah dikirim ke BSI. Popon mengatakan somasi itu memuat tuntutan membuat pernyataan permohonan maaf di media massa dengan ukuran setengah halaman di media cetak yang ada di Sulawesi Selatan serta media cetak yang terbit di Jakarta.
JSI memberi batas waktu selama tiga hari terhitung sejak diterimanya surat somasi tersebut untuk melakukan permohonan maaf. “Jika dalam waktu yang telah kami tentukan belum memberikan jawaban dan memenuhi permintaan kami, kami akan mengambil tindakan hukum yang sepatutnya untuk mempertahankan hak dan nama baik kami, baik secara perdata maupun pidana,” tegas Popon.
Popon mengakui bahwa Baso pernah berstatus karyawan JSI. Ketika PSU di Buton digelar ia masih bergabung dengan JSI. Namun, seiring dengan perjalanan waktu, Baso keluar dan mendirikan BSI sebagai konsultan politik baru. "Kalau tidak salah, BSI baru-baru ini gagal memenangkan kliennya di Pilkada Baubau." ujarnya. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansus DPRD Garut Curhat Dalam Posisi Sulit
Redaktur : Tim Redaksi