Jadi Korban Penculikan 97-98, Masinton: Jaksa Agung Lakukan Apa?

Senin, 25 Januari 2016 – 09:02 WIB
Masinton Pasaribu. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Korban penculikan tahun 1997-1998 Masinton Pasaribu mengatakan Presiden Joko Widodo telah menjanjikan penyelesaian 6 kasus besar hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. 

Terkait dengan niat Jokowi tersebut, Masinton mempertanyakan, persiapan Jaksa Agung untuk membantu rencana presiden tersebut.

BACA JUGA: Eks Gafatar Tak Punya Tempat Tinggal dan Keluarga, Tanggung Jawab Siapa?

"Pertanyaan saya sebagai korban, apa yang telah disiapkan oleh Kejaksaan Agung?" kata Masinton Pasaribu, Senin (25/1).

Persiapan dimaksud lanjut politikus PDI Perjuangan ini, tak usah ditarik untuk kasus yang terjadi dekade 1960-an. "Soal tragedi Trisakti sajalah misalnya, sampai kini belum terlihat langkah-langkah yang diambil Kejaksaan Agung," ujarnya.

BACA JUGA: Tempat Penampungan Eks Gafatar Makin Memperihatinkan

Bahkan lanjut anggota Komisi III DPR RI ini, sudah 16 kali pihak Komisi Nasional (Komnas) HAM menyampaikan hasil investigasinya ke Kejaksaan Agung, tapi sampai kini masih saja bolak-balik berkas hasil investigasi terebut," tegasnya.

Padahal ujar Masinton, kasus Semanggi dan Trisakti tidak terlalu lama karena terjadi dalam kurun 1997 dan 1998. Saksi, aktor dan korbannya masih hidup semua.

BACA JUGA: Yuk Lihat Tanda Cinta Termahal di Dunia

"Kalau kasus HAM yang lima lainnya, ok, bisa dimaklumi karena akan sulit mencari saksi dan alat buktinya. Tapi yang Semanggi dan Trisakti kasusnya tidak lama," pungkasnya. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Pengin Cabut Kewenangan Kejaksaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler