jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa mengatakan ada wacana yang berkembang di Panitia Kerja (Panja) revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk mencabut kewenangan Kejaksaan sebagai penyidik.
"Ada wacana di Panja revisi KUHAP agar kewenangan penyelidikan dan penyidikan Kejaksaan dicabut," kata Desmon, Minggu (24/1).
BACA JUGA: ARB Menyerah, Leo Mencibir
Kalau itu terjadi lanjut Desmond, Kejaksaan cukup dengan kewenangannya hanya sebagai penuntut umum. "Tugasnya hanya sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tegas politikus Partai Gerindra ini.
Alasan dari anggota Panja yang mengusulkan agar kewenangan Kejaksaan sebagai penyelidik dan penyidik dicabut karena kewenangan tersebut terindikasi sering disalahgunakan.
BACA JUGA: Marwan: Ubah Citra Kawasan Transmigrasi
"Pasal Kejaksaan sebagai penyelidik dan penyidik selama ini terindikasi banyak dipakai oknum-oknum penyidik Kejaksaan sebagai ajang balas dendam dan menjadikan tersangka atau terperiksa sebagai ATM dan itu banyak terjadi di daerah," pungkasnya. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Tunjangan Kinerja Kementerian PUPR Naik Jadi Rp 26,3 Juta
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Prabowo Tagih Janji Pemerintah Selesaikan Kasus Penculikan Aktivis
Redaktur : Tim Redaksi