jpnn.com, JAKARTA - Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Jabar Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto memaparkan tiga langkah yang harus dilakukan masyarakat jika menjadi korban penipuan mengatasnamakan instansi tesebut.
Nirwala mengungkapkan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai dengan maksud agar korban lebih percaya dan memudahkan pelaku mengintimidasi, memeras, dan memaksa korban, karena penggunaan nama instansi penegak hukum diyakini dapat memengaruhi psikologi korban.
BACA JUGA: Selamat, Bea Cukai Raih 2 Penghargaan Top Digital Awards 2022
"Atas maraknya penipuan jenis ini, tak henti kami mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan paham bagaimana harus bertindak jika menjadi korban penipuan," pesan Nirwala kepada awak media dalam media briefing yang digelar di Kantor Pusat Bea Cukai, Kamis (22/12).
Dia membeberkan tiga langkah yang harus diambil masyarakat jika terindikasi menjadi korban penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.
BACA JUGA: Pastikan Kebutuhan Pita Cukai Terpenuhi, Bea Cukai Gelar Kunjungan ke Peruri
"Langkah pertama adalah jangan panik," tegas Nirwala.
Kepanikan tak urung tidak dapat dihindari ketika penipu mengintimidasi dan mengeluarkan ancaman, seperti denda puluhan juta, penjemputan oleh petugas, pidana penjara, dan lainnya.
Kedua, jangan langsung transfer ke rekening yang diinfokan oknum penipu.
"Semua pungutan Bea dan Cukai pasti mempunyai jangka waktu sebelum jatuh tempo," tegasnya.
Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan rekening yang diinfokan oknum penipu secara mandiri melalui laman https://cekrekening.id.
"Situs resmi dari Kemenkominfo ini akan menampilkan informasi nama pemilik rekening, status verifikasi, dan jika terindikasi telah melakukan penipuan, situs ini juga akan menampilkan jumlah pelaporan yang telah dilakukan," bebernya.
Langlah ketiganya, yaitu mengkonfirmasikan kebenaran informasi ke Bea Cukai bisa melalui contact center bravo Bea Cukai via telepon 1500225, live chat noni bravo Bea Cukai, atau media sosial @bravobeacukai.
Sementara itu, untuk melakukan penelusuran mandiri terhadap barang kiriman, masyarakat dapat mengakses https://www.beacukai.go.id/barangkiriman.
"Pengguna Android juga dapat mengunduh aplikasi mobile Beacukai di Playstore," terangnya.
Dia menyebutkan terdapat berbagai fitur pada aplikasi ini, dari pengecekan mandiri barang kiriman serta kalkulator perkiraan tagihan.
"Masyarakat juga dapat menghubungi kantor Bea Cukai terdekat di lokasi masing-masing, baik melalui datang langsung, email, media sosial, maupun cara lain yang difasilitasi kantor terkait," kata Hatta Wardhana menambahkan.
Selanjutnya, untuk masyarakat yang terlanjur tertipu dan menjadi korban penipuan, Nirwala menganjurkan agar korban segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat.
"Lapor ke kepolisian dan jangan lupa meminta surat laporan kepolisian," tegasnya.
Langkah lainnya melapor kepada bank rekening pelaku untuk meminta pemblokiran rekening dengan berbekal laporan kepolisian!" tegasnya.
Menurut Nirwala, jika masyarakat aktif menginformasi indikasi penipuan, aksi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai akan dapat digagalkan dan kerugian material akibat penipuan dapat dihindari.
Terbukti dari 6.958 konfirmasi penipuan yang diterima selama tahun ini, berdasarkan data hingga bulan November 2022, Bea Cukai berhasil menggagalkan kerugian material masyarakat sebesar Rp12,6 miliar.
"Kami terus mendorong masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi dan melakukan konfirmasi lebih lanjut ke Bravo Bea Cukai apabila menemukan atau mengalami indikasi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai," ujar Nirwala.
Bea Cikai juga akan selalu menyosialisasikan waspada penipuan ini ke masyarakat, baik melalui kanal-kanal informasi milik instansi tersebut seperti dalam kegiatan media briefing ini. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi