Pastikan Kebutuhan Pita Cukai Terpenuhi, Bea Cukai Gelar Kunjungan ke Peruri

Kamis, 22 Desember 2022 – 21:15 WIB
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani menggelar kunjungan kerja ke Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, KARAWANG - Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani menggelar kunjungan kerja ke Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) di Karawang, Jawa Barat pada Kamis (22/12).

Kunjungan kerja itu untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pita cukai pada awal tahun 2023 mendatang.

BACA JUGA: Menjelang Nataru, Bea Cukai Perkuat Pengawasan di Perairan Surabaya dan Pekanbaru

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan pemerintah telah mengeluarkan ketentuan baru tentang tarif cukai HT melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 dan Nomor 192/PMK.010/2022.

“Bea Cukai mengeluarkan beberapa ketentuan, salah satunya Perdirjen Nomor 12/BC/2022 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai 2023,” kata dia.

BACA JUGA: 2 Kantor Bea Cukai di Jawa Timur Raih Predikat WBBM, Selamat

Nirwala menjelaskan kunjungan ini merupakan salah satu upaya mitigasi pelaksanaan kebijakan tarif cukai tahun 2023 agar dapat berjalan lancar.

Kunjungan itu juga dimaksimalkan Bea Cukai untuk memastikan konsorsium penyedia pita cukai (Peruri) terkait kesiapan dalam mencetak pita cukai T.A. 2023.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal di 2 Wilayah Ini

“Ketentuan sudah jelas, persiapan bahan baku produksi pita cukai untuk barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) tahun 2023 juga telah selesai dilaksanakan,” terang Nirwala.

Sebagai panduan dalam proses penyiapan pita cukai di kantor pelayanan, Bea Cukai menerbitkan beberapa ketentuan lainnya, antara lain Perdirjen Nomor 16/BC/2022 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, serta Perdirjen Nomor 17/BC/2022 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

“Jadi, kantor pelayanan Bea Cukai di seluruh Indonesia yang mengawasi pengusaha pabrik/importir akan melakukan penetapan kembali tarif cukai terhadap seluruh merek sigaret yang terdaftar dan masih berlaku pada administrasi Bea Cukai," kata Nirwala.

Dia menambahka, pelaksanaan penetapan kembali dilaksanakan secara otomasi melalui Aplikasi ExSis tanpa permohonan dari pengusaha pabrik atau importir.

Proses penetapan itu dilakukan setelah diundangkannya PMK tersebut..

“Namun, untuk pengusaha pabrik/importir rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), diimbau untuk segera mengajukan permohonan penetapan tarif cukai merek baru ke kantor pelayanan Bea Cukai yang mengawasi, mengingat adanya perubahan administrasi cukai,” imbuhnya.

Meski surat keputusan penetapan tarif cukai mulai berlaku 1 Januari 2023, Nirwala menekankan bahwa proses permohonan penyediaan pita cukai T.A. 2023 sudah dapat dilakukan sesaat setelah proses penetapan kembali berhasil dilakukan melalui Aplikasi ExSis.

Dengan demikian, dia berharap pita cukai T.A. 2023 sudah tersedia di minggu pertama pada Januari 2023.

“Kami berkomitmen untuk segera menyediakan pita cukai di gudang-gudang kantor pelayanan," pungkas Nirwala. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penuhi Kriteria Ini, Bea Cukai Juanda dan Pasuruan Raih Predikat WBBM dari KemenPAN-RB


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler