Jadi Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Febri Diansyah Sampaikan Pesan buat Masyarakat

Sabtu, 01 Oktober 2022 – 04:45 WIB
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, memberikan keterangan setelah kliennya ditahan di Bareskrim Polri, Jumat (30/9). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah berharap ada pengawalan dari publik dalam kasus kematian Brigadir J.

Dengan pengawalan dari seluruh masyarakat, Febri berharap majelis hakim benar-benar menilai secara adil dan imparsial.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Ditahan di Sini, Arman Hanis Ambil Perlengkapan

"Kalau dari instansi-instansi terkait sudah ada proses pengawasan secara khusus yang sama-sama didengar dalam pemberitaan media, hal itu tentu saja kami sambut baik," ujar dia di Bareskrim Polri, Jumat (30/9).

"Keputusan adil tentu hanya bisa didapatkan dengan pengujian fakta-fakta dan bukti yang ada," sambung mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

BACA JUGA: Keberadaan Ipda Arsyad di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Terungkap

Febri menyatakan bahwa selama ini istri Ferdy Sambo telah menunjukkan sikap kooperatif.

"Sebagai penegasan, sikap kooperatif sudah ditunjukkan oleh Bu Putri," ujar Febri.

BACA JUGA: 2 WN China Petinggi Perusahaan Batu Bara Dibantai Pakai Parang

Dia berharap pengujian fakta dan bukti di persidangan nanti bisa dilakukan secara terbuka.

"Komitmen awal yang sudah disampaikan, proses hukum ini juga menjadi bagian yang kami harapkan agar nanti pengujian fakta dan pengujian bukti-buktinya bisa dilakukan secara terbuka," kata Febri.

Kuasa hukum Putri Candrawathi lainnya, Arman Hanis menjamin kliennya bakal kooperatif di persidangan.

"Ibu Putri kooperatif, sudah memperlihatkannya sejak awal dalam proses ini. Ibu Putri saya jamin juga akan kooperatif sampai dengan persidangan," kata Arman setelah mendampingi Putri Candrawathi di Bareskrim Polri, Jumat (30/9).

Putri Candrawathi resmi ditahan seusai menjalani pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Polri pada hari ini.

Putri merupakan satu dari lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terancam hukuman mati.

Adapun tersangka lain kasus tersebut ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terjadi Ledakan di Permukiman Jakarta Utara, Bum!


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler