Jadi Kurir Sabu, Kusir Delman Sempat Melawan saat Ditangkap

Selasa, 13 Mei 2014 – 23:30 WIB

jpnn.com - PADANG - Setelah tiga bulan jadi incaran polisi, seorang kusir delman di kota Bukittinggi ditangkap jajaran Direktorat Narkoba Polda Sumbar. Irman (42) diciduk saat bertransaksi dengan anggota polisi yang berpura-pura membeli narkoba jenis sabu, Senin (12/5) sekitar pukul 14.45 WIB di kawasan Simpang Tanjung Alam, Jalan Raya Bukittinggi-Payakumbuh.

Pelaku ini kemudian digiring ke Kantor Direktorat Narkoba Polda Sumbar berikut dengan barang bukti berupa sabu sebanyak dua uncang atau seberat 10 gram atau juga seharga Rp 17 juta. Sempat terjadi, aksi saling kejar dan dua kali tembakan peringatan saat penangkapan pelaku.

BACA JUGA: Suami Ditembak Mati, Istri Nyaris Diperkosa

Menurut Direktur Ditres Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Alam Syah M melalui Kasubdit I, AKP Andi Aziz kemarin mengatakan, penangkapan warga Bukittingi ini bermula dari pancingan yang dilakukan petugas  dengan berpura-pura membeli barang haram itu dari tangan pelaku.

Pelaku inipun langsung membuat janji untuk bertemu dengan personel yang sudah menyamar di kawasan SPBU Baso. Tidak menunggu lama, pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio BA 1522 AP tiba di lokasi dan langsung melakukan transaksi, namun pelaku ini tidak berani menyerahkan barangnya.

BACA JUGA: Tembus Perbukitan, Polisi Temukan 20 Hektar Lahan Ganja

”Kami pun curiga karena setelah menyerahkan uang kepadanya, dia menyebut akan mengambilkan dulu barangnya. Kesempatan itulah kami gunakan untuk membuntutinya,” papar AKP Andi, Selasa (13/5).

Setelah mengikuti sejauh dua kilometer dari lokasi awal, polisi mulai curiga kalau mereka sudah dipermainkan. Tidak menunggu lama, pelaku pun langsung ditangkap saat itu. Namun, pelaku ini berusaha melawan petugas yang menangkapnya bahkan sempat terjadi kontak fisik antara pelaku dan petugas.

BACA JUGA: Bocah Playground di Sunter Dilecehkan Oknum Guru

”Kami terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan dua kali ke udara karena dia berusaha kabur dari tangkapan,” ucap AKP Andi.

Saat ditangkap, petugas pun langsung menggeledah jok sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku ini dan berhasil mendapatkan dua uncang sabu  yang dibungkus kertas dan di dalam gelas plastik minuman bermerek Ion. ”Dia langsung diamankan dan diinterogasi sepanjang perjalanan menuju Mako,” ungkapnya.

Pelaku sendiri mengaku, sebelum ditangkap, dia sempat melakukan transaksi dengan dua orang rekannya yang berasal dari Pekanbaru di SPBU tersebut. Dan dia sengaja memancing polisi untuk menjauh agar rekannya tersebut bisa kabur.

”Imran ini adalah TO kami dalam tiga bulan terakhir, dan kami akan berusaha mencari bandar dari pelaku ini,” tukas AKP Andi.

Usai tertangkap, pelaku ini akan dikenai pasal 114 jo 112 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku sendiri mengaku berjualan sabu hanya sekadar menambah pendapatan. Uang yang didapatnya sehari-hari dari menjadi kusir delman dirasakan tidak cukup untuk kebutuhan dapur, makanya dia memutar otak dan beralih profesi menjadi kurir sabu.

”Sehari itu saya hanya dapat Rp 50 ribu, itu pun sudah habis semuanya. Sudah saya coba pula kerja sambilan jadi pemotong rumput, tapi tetap juga sama, tidak bisa mencukupi,” pungkas Imran.(ag)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tukang Somay Lecehkan Gadis 11 Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler