Jadi Kurir Sabu, PNS Dinsos Maluku Dibekuk

Kamis, 16 Februari 2012 – 09:40 WIB

AMBON - Aparat kepolisian dari Ditnarkoba Polda Maluku menciduk seorang PNS berinisial PR (40). Pelaku yang diketahui bekerja di Dinas Sosial (Dinsos) Maluku ini tertangkap saat bertransaksi dikawasan Pardeis Tengah, Kecamatan Sirimau, Ambon. Dari tangan PR yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti 1 paket sabu-sabu.
   
Direktur Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Eko Widodo kepada Ambonn Ekspres (JPNN Group) ini mengatakan, PR selama ini diduga menjadi kurir barang terlarang itu. Dia mengaku, saat dilakukan penangkapan, seseorang yang diduga akan bertransaksi dengan tersangka duluan kabur. Kini orang tersebut masih dalam pengejaran polisi.  “Kami akan terus mencari 1 tersangka yang berhasil melarikan diri. Selain itu kasus ini juga masih dalam pengembangan lanjutan,” katanya.
   
Dikatakan, penangkapan terhadap tersangka ini berdasarkan laporan masyarakat sekitar. Masyarakat memberitahukan kepada polisi terkait sepak terjang pelaku. Atas informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengintaian dan melakukan penangkapan saat bertransaksi.
   
Namun sayangnya, lelaki misterius yang bertransaksi dengan PR kabur setelah mengetahui ada polisi. ‘’Kami masih mengembangkan kasus ini. Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif,’’ ungkap mantan Kapolres Malteng ini.
   
Dirinya mengaku PR setelah ditangkap langsung dilakukan tes urin dan hasilnya positif dia menggunakan sabu-sabu. ‘’Jadi selain menjadi kurir, PR juga merupakan pemakai sabu-sabu,’’ tandasnya.
   
Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka kini meringkuk dalam tahanan Ditnarkoba Polda Maluku. Dia dijerat pasal 111 dan 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 800 juta hingga Rp 1 milyar.(M1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Curi 2 Motor, 2 Pelajar Dibekuk Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler