Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi

Kamis, 14 November 2024 – 13:33 WIB
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono. Foto: Dok. Polres Rohul.

jpnn.com, ROKAN HULU - Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) menangkap tiga orang wanita yang merupakan muncikari menawarkan jasa prostitusi.

Tiga wanita tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu berinisial R (32), M (26), dan TS (42).

BACA JUGA: Ketemu UAS, Cak Imin Optimistis Abdul Wahid jadi Gubernur Riau

Ketiganya ditangkap di tiga lokasi berbeda. Pertama ditangkap wanita berinisial R pada 3 November 2024.

Adapun R merupakan pemilik sebuah rumah indekos di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara.

BACA JUGA: Debat Publik Pilwako Pekanbaru, Agung-Markarius Tampil Tenang, Kompak & Kuasai Materi

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat bahwa lokasi tersebut kerap digunakan untuk aktivitas prostitusi.

“Saat penggerebekan di tempat kosan R, petugas menemukan beberapa kamar yang dihuni oleh pasangan bukan suami-istri, serta barang bukti berupa alat kontrasepsi, minuman keras, dan sejumlah uang tunai,” kata Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono Kamis (14/11).

BACA JUGA: Polda Riau Kejar Buronan Korupsi Rp 2,6 Miliar Ini, Ada yang Kenal?

Tersangka kedua yakni M ditangkap di Penginapan Restu, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, pada 7 November 2024.

Adapun M diciduk saat mengantar seorang perempuan untuk melayani pria yang sudah memesan melalui aplikasi daring.

“Di lokasi, petugas menemukan uang senilai Rp.1 juta yang diduga hasil transaksi TPPO,” lanjut Budi.

Lalu tersangka ketiga TD ditangkap petugas saat menggerebek Warung Makan Sopia di Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, pada 11 November 2024.

TS diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi dengan menerima bayaran Rp.350.000 untuk menyediakan perempuan kepada pria di penginapan tersebut.

“TS beserta barang bukti uang tunai kini sudah ditahan dan dalam proses hukum lebih lanjut. Kami pastikan akan menindak tegas pelaku-pelaku TPPO,” bebernya.

Budi menambahkan bahwa korban TPPO dari tiga tersangka bahkan ada yang masih di bawah umur.

Polres Rohul memastikan akan terus bertindak tegas untuk menekan peredaran praktik prostitusi ilegal di wilayah hukum Polres Rohul.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya perdagangan orang dan turut serta dalam memberikan informasi untuk memerangi praktik ini,” tutupnya. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler