jpnn.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus memburu tersangka kasus korupsi proyek pengadaan pipa transmisi di Tembilahan, Indragiri Hilir, yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp 2,6 miliar.
Tersangka dalam kasus ini, Liong Tjai alias Harris Anggara, Direktur Utama PT Citra Karya Bangun Nusa (CKBN), masih dalam pengejaran pihak berwajib.
BACA JUGA: Momen Wakapolda Riau Brigjen K Rahmadi Turun ke SD Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Nasriadi mengungkapkan bahwa tim penyidik Subdit III Reskrimsus telah melakukan upaya penangkapan terhadap Liong Tjai.
Pada Senin (11/11), penyidik mendatangi kediaman tersangka di Perumahan River View, Polonia, Medan, tetapi tersangka tidak berada di rumah.
BACA JUGA: Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito Dicopot Gegara Uang Rp 2 Juta, Kanit Reskrim Juga
“Tim sudah mencoba mendatangi tempat tinggal tersangka, tetapi hingga saat ini belum membuahkan hasil karena LT jarang ada di rumah,” ujar Kombes Nasriadi pada Rabu (13/11).
Pihak kepolisian juga telah berkomunikasi dengan istri tersangka, Netti, terkait status suaminya.
BACA JUGA: Somasi Dicueki Guru Supriyani, Diskominfo Tunggu Arahan Bupati Konsel
Sementara itu, berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sejak 11 Oktober 2023, menandakan proses hukum siap berlanjut ke tahap persidangan.
Menurut Kombes Nasriadi, jika Liong Tjai tidak menghadiri panggilan berikutnya, sidang akan digelar secara in absentia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Langkah ini diambil untuk memastikan kasus ini segera terselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Penyidik sudah memberi kesempatan agar LT hadir dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Namun, jika tetap tidak datang, kami akan melanjutkan dengan sidang in absentia,” tegas Nasriadi.
Sebagai upaya tambahan, penyidik Polda Riau telah bekerja sama dengan Kelurahan Sukadamai di kawasan Polonia, Medan, untuk menempelkan surat panggilan pada papan pengumuman setempat.
Langkah ini bertujuan agar informasi pencarian tersangka dapat diketahui masyarakat luas dan memudahkan pelacakan keberadaan tersangka.
Liong Tjai diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi dan pencucian uang dalam proyek pengadaan pipa transmisi tersebut.
Berdasarkan penyelidikan, kerugian negara mencapai Rp 2.639.090.623. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Modus operandi yang digunakan tersangka diduga melibatkan penyalahgunaan wewenang sebagai pimpinan di PT Citra Karya Bangun Nusa, dengan manipulasi anggaran yang berdampak signifikan pada kerugian keuangan negara.
Kombes Nasriadi menghimbau agar Liong Tjai segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
"Kami imbau agar LT bersikap kooperatif dan menyerahkan diri. Ini adalah langkah terbaik agar proses hukum berjalan lancar, keadilan ditegakkan, dan kasus ini segera selesai," ujar Kombes Nasriadi. (mcr36/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito