jpnn.com - JAMBI – Jajaran Resnarkoba Polres Muarojambi membekuk pasangan suami istri yang kedapatan menyimpan barang haram narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya. Pasangan suami istri tersebut bernama Hamdan (44) dan Kusnani (43), warga Desa Muarosebo, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan, lima paket kecil sabu, dua buah bong, plastik kecil untuk edarkan sabu. Lalu dua timbangan digital dan uang Rp 450 ribu dari hasil penjualan sabu.
BACA JUGA: Dikejar Belasan Tukang Ojek, Penjambret Terjatuh
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada 3 September lalu. Keduanya diamankan berawal dari informasi masyarakat yang sudah resah dan mencurigai kedua pasangan suami istri tersebut mengedarkan sabu di daerah Muarosebo. AKP R Manalu, Kasat Narkoba Polres Muarojambi, menjelaskan kronologi penangkapan sepasang suami istri tersebut.
“Bermodal informasi, kita bagi menjadi dua tim untuk melumpuhkan pasangan suami istri tersebut, agar operasi pembekukan tidak bocor. Kedua pasangan suami istri tersebut, kita bekuk saat berada di rumah. Namun, sang suami (Hamdan, red) sempat melarikan diri ke dalam perkebunan saat itu,” jelas Manalu.
BACA JUGA: Dicabuli Ayah Kandung Hingga Hamil
Saat digerebek, sang istri pada saat itu sedang berada di dalam kamar. Sementara Hamdan sedang mandi. Tak sempat memakai pakaian, Hamdan melarikan diri hanya memakai handuk ke dalam kebun. Tak mau kecolongan, polisi melacak jejak tersangka dan berhasil digelandang.
Dari hasil pengembangan, dikatakan Manalu, pasangan suami istri tersebut masih bungkam darimana barang haram tersebut mereka dapatkan. Mereka hanya mengaku sebagai pemakai. “Kita tidak percaya begitu saja keterangan pasangan suami istri tersebut. Dari penggeledahan barang bukti yang kita kumpulkan, kuat dugaan pasangan tersebut adalah pengedar. Kita akan dalami tersus kasus ini,” tegas Manalu.
BACA JUGA: Perampok Tembak Ibu Rumah Tangga
Sementara itu, pasangan tersebut memilih bungkam saat ditanyai sejumlah wartawan di Mapolres Muarojambi soal kepemilikan barang haram tersebut. Kusnani (43), mengelak, dia dan suaminya disebut sebagai pengedar sabu-sabu. “Aku dan suamiku cuma memakai dan kami memang pecandu berat sabu-sabu dari dulu,” katanya berusaha berkelit.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasangan suami istri tersebut, harus bermalam di sel tahanan Mapolres Muarojambi. Dan akan dijerat dengan pasal 112 dan pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun.(muz/ira)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabuk, Aiptu T Aniaya Tukang Becak
Redaktur : Tim Redaksi