jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah penghuni Apartemen Taman Rasuna, Kuningan, Jakarta Selatan mengadu kepada Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.
Mereka mengeluhkan penyalahgunaan wewenang oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
BACA JUGA: TGUPP Anies Cawe-Cawe di Balai Kota, Penghuni Thamrin City Jadi Korban
“Di sini mereka meminta waktu audiensi saya dengan mereka. Ada permasalahan keuangan yang pastinya IPL oleh pengelolanya, yang sekarang Naufal Firman Yursak katanya kan dia memakai uang masyarakat apartemen Taman Rasuna,” ujar Pras di gedung DPRD DKI, Senin (27/3).
Naufal Firman Yursak adalah anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) pada era Gubernur Anies Baswedan.
BACA JUGA: Serapan Anggaran DKI Masih Rendah, PDIP Salahkan TGUPP Anies
Dia disebut telah menjabat sebagai Ketua P3SRS Apartemen Taman Rasuna sejak 2022 lalu.
Firdan Hasli, salah satu penghuni yang juga anggota tim service charge Taman Rasuna menyebutkan bahwa Naufal memakai anggaran sekitar Rp 30 juta yang dikumpulkan oleh pengguni untuk kepentingan pribadinya.
BACA JUGA: Ketua DPRD DKI Geram, Bandingkan TGUPP Anies dengan Penyakit
“Pribadi untuk Pak Ketua (Naufal) ini sekitar, hampir Rp 30 juta. Untuk bayar pajak, asuransi, dan THR. Kami tidak melihat jumlahnya kami melihat kesalahan prosedur penyalahgunaan jabatan tersebut,“ tutur Firdan.
Tak sampai di situ, Naufal juga disebut menyalahgunakan wewenangnya ketika masih jadi anggota TGUPP.
Menurut Firdan dia punya andil dalam penyusunan Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.
Terutama dalam Pasal 45 butir j yang berbunyi “belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali berturut- turut sebagai pengurus atau pengawas PPPSRS”.
Naufal Firman dianggap ikut campur dalam penerbitan Pergub tersebut agar dirinya bisa kembali menjadi pengurus P3SRS. Terlebih, Naufal saat itu juga mencalonkan diri sebagai ketua.
“Pada 2022 bulan April dia mendaftar menjadi pengurus 2022-2025 untuk ketiga kalinya. Dia bilang silakan baca Pergub 70, kami baca ternyata peraturan ini berlaku sejak September 2021. Jadinya, pada saat 2021 Pak Naufal itu baru sekali, sebelumnya tak dihitung,” jelas Firdan.
“Jadi, pengurus yang dulu pernah dua kali boleh lagi. Pergub ini indikasi menguntungkan Pak Naufal,” lanjutnya.
Selain itu, Naufal beserta sejumlah pengurus juga disebut menaikkan biaya service charge hingga 50 persen. Kenaikan dilakukan dengan alasan adanya defisit Rp 16 miliar pada 2023.
“Mereka sudah memberikan buku kepada kami RKAT nih, harus naik service charge setelah itu kami kaji dahulu RAKT tersebut agar apakah ada efisesinsi di pos-pos yang bisa dianalisa nanti,” tutur Firdan. (mcr4/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi