TGUPP Anies Cawe-Cawe di Balai Kota, Penghuni Thamrin City Jadi Korban

Jumat, 23 Desember 2022 – 17:55 WIB
Pusat perbelanjaan dan apartemen Thamrin City di Jakarta Pusat. Foto: Instagram/thamrincity_jkt

jpnn.com, JAKARTA - Tak kunjung rampungnya proses pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) Thamrin City diduga akibat intervensi pihak eksternal terhadap Pemprov DKI.

Konon, ada eks Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) era Anies Baswedan yang cawe-cawe dalam urusan ini.

BACA JUGA: TGUPP Bisa Tetap Ada Jika Pj Gubernur Membutuhkan

Kemarin, Kamis (22/12), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta seharusnya menetapkan Pokja PPRS Thamrin City.

Namun, Kepala Dinas PRKP DKI Jakarta Sarjoko tiba-tiba menunda agenda yang sudah dijadwalkan sejak jauh-jauh hari tersebut.

BACA JUGA: Ketua DPRD DKI Geram, Bandingkan TGUPP Anies dengan Penyakit

"Seharusnya hari Kamis anggota pokja yang sudah terverifikasi bisa melaksanakan pembentukan sesuai undangan Dinas Perumahan, tapi katanya Pak Kadis ada masukan dari orang lain lalu meminta ditunda lagi," ujar sumber yang enggan disebutkan namanya di Jakarta, Jumat (23/12).

Padahal, pembentukan pokja sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI no. 70 tahun 2021 tentang Penyempurnaan Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

BACA JUGA: Tegas, Heru Budi Ogah Pakai TGUPP Bentukan Anies Baswedan

Calon anggota pokja tersebut, ujar sumber, sudah melalui proses seleksi yang dilakukan oleh Dinas PRKP.

Menurut pengumuman Dinas PRKP sendiri, pokja dibentuk 14 hari setelah hasil seleksi diumumkan, yaitu pada Kamis (22/12) kemarin.

Namun, tahapan yang sudah berjalan sesuai prosedur itu mendadak terhenti akibat tekanan dari eks TGUPP Anies Baswedan

"Iya saya mendengar seperti itu ada tekanan dari tim mantan Gubernur ke Pak Kadis Perumahan," ujar sumber.

Untuk diketahui, Pergub 70/2021 tesebut dinilai banyak kalangan dapat menjadi payung hukum dalam pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) ke depan setelah dicabutnya keabsahan PPPSRS oleh pengadilan.

Proses pembentukan pokja dan kemudian Panitia Musyawarah (Panmus) yang berujung pada Rapat Umum Pemilihan PPPRS baru juga diyakini menjadi langkah dalam memberikan solusi terbaik.

Dugaan intervensi oleh beberapa eks TGUPP itu dianggap sebagai upaya mempertahankan status quo yang masih belum rela bahwa kekuasaan mereka selama lima tahun itu sudah berakhir.

Tertundanya pembentukan pokja secara tidak langsung menghambat aktivitas pedagang dan penghuni Thamrin City yang membutuhkan sebuah kepengurusan yang jelas dan sah.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas PRKP DKI Jakarta Sarjoko tidak memberikan tanggapan apapun saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp terkait pembatalan pembentukan pokja tersebut. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler