"Kami sudah diberikan kuasa oleh beliau dan sudah mendapat surat kuasanya. Jadi jangan ikut KPK yang mempertanyakan surat kuasa. Kami sudah ada surat kuasanya," kata Hotma dalam jumpa pers di kantornya di Jakarta Pusat, Rabu (1/8).
Meski sudah menjadi kuasa hukum Gubernur Akpol Semarang tersebut, Hotma dan Juniver enggan menjelaskan mengenai dugaan keterkaitan Djoko dengan kasus tersebut.
"Itu nanti ditanyakan pada kepolisian. Kalau kami jelaskan mengenai kasus itu di jumpa pers berikutnya,"kata Hotma.
Seperti yang diketahui, Irjen Djoko Susilo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi di proyek pengadaan simulator kemudi motor dan mobil senilai Rp 196,87 miliar.
Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai mantan KaKorlantas Polri tahun 2011. Kasus ini juga ditangani kepolisian, tetapi kepolisian belum sampai pada mengumumkan tersangka yang terlibat dalam kasus ini. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Protes Pembebasan Bersyarat Mindo
Redaktur : Tim Redaksi