Jadi Penipu dan Langgar Keimigrasian, WN India Diamankan

Jumat, 28 Juni 2013 – 12:48 WIB
JAKARTA - Tiga Warga Negara India ditangkap pada operasi intelijen keimigrasian, Rabu (26/6) lalu. Ketiganya, diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Saat ini mereka berada di Ruang Detensi Direktorat Jenderal  Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Saat ini sedang dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan dari tiga orang ini," kata Kepala Subdirektorat Produksi Intelijen yang juga sebagai Pelaksana Harian Direktur Intelijen Keimigrasian, Abdurrahman, Jumat (28/6) dalam siaran pers.

Abdurrahman menjelaskan, berdasarkan catatan pada paspor dua WN India masuk pada  21 Desember 2012 melalui Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan Visa on Arrival dan telah overstay. Sedangkan pelaku dugaan penipuan saat dikonfirmasi petugas mengaku telah overstay selama dua tahun, namun paspor  belum diketahui keberadaannya dengan alasan berada di tangan kekasihnya di Manado.

Dugaan pelanggaran keimigrasian didapat Imigrasi dari Staf Kedutaan Besar India di Jakarta, yang mendapat laporan mengenai penipuan oleh Jaskaran Singh terhadap Raj Kumar dan Harjit Singh Gil, yang juga merupakan pelapor.

Mereka menyatakan telah mengeluarkan USD 5000 per orang untuk pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di Indonesia, yang ternyata palsu.

Padahal berdasarkan PP Nomor 38 Tahun 2009, biaya yang diperlukan untuk pengurusan KITAS hanya sekitar Rp 700 ribu saja.

Menurut Abdurrahman, pembuatan KITAS palsu tersebut diakui mereka sebagai batu loncatan menuju negara ketiga, Australia, untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik, atau yang disebut dengan economic migration.

"Janggalnya, walaupun “membuat” KITAS, tanda masuk yang tertera pada paspor mereka adalah Visa on Arrival tertanggal 21 Desember 2013, alih-alih Visa Tinggal terbatas," ungkap dia.

Ia menambahkan, untuk proses selanjutnya, akan dilimpahkan ke Direktorat Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian. "Apakah akan di-projustisia-kan atau akan dikenakan tindakan administratif," paparnya.

Penangkapan tiga WN India ini dilakukan atas kerjasama Imigrasi dengan Kedutaan Besar India di Jakarta.

Dijelaskan Abdurrahman, sepupu yang mendampingi dua korban dugaan penipuan melapor ke Kedutaan menyampaikan agar apabila memungkinkan, Jaskaran Singh dideportasi dengan penerbangan yang sama dengan dia.

Sesampainya di India, kata dia, Jaskaran akan diserahkan ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurutnya, ini dilakukan untuk mengantisipasi  ancaman keselamatan jiwa pelaku, mengingat banyaknya korban merasa telah ditipu di India.

“Kepada petugas Imigrasi, khususnya yang membidangi Pengawasan Orang Asing, agar meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing sehingga tercapai optimalisasi di bidang operasional  di Kantor Imigrasi masing-masing yang akan menampakkan kinerja yang terukur dalam penggunaan DIPA yang tersedia," kata Abdurrahman. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RI Dapat Kompensasi 60 Persen Kuota Haji di 2017

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler