Jadi Perhatian Publik, Kejagung Janji Tuntaskan 12 Kasus Korupsi

Kamis, 26 Januari 2012 – 03:10 WIB

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad menjamin kasus yang mendera Bupati Kolaka, Provinsi Sulesi Tenggara, Buhari Matta akan dibawa ke pengadilan. Menurutnya, penetapan tersangka Buhari dalam Pemanfaatan Low Grade Saprolite (LGS) bekas lahan  PT Inco di Blok Pomalaa akan diseriusi dituntaskan karena masuk dalam 12 kasus yang menyita perhatian publik.

"Oh iya, kalau yang saya perhatikan sih, ini (12 kasus) sudah mantap kok," kata Noor Rachmad di sela-sela Seminar Nasional bertajuk "Perspektif UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Keuangan Negara dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia" yang digelar
Diponegoro Institute di Jakarta, Rabu (25/1).

Bentuk penuntasannya kata mantan kepala kejaksaan Gorontalo ini adalah akan melengkapi seluruh bukti-bukti. Kata dia, jika bukti itu membutuhkan disita, maka penyidik akan melakukan penyitaan.

"Kalau perlu barang bukti yang belum disita secara lengkap, ya kita akan disita. Kalau masih menunggu hasil audit BPKP ya memang kita harus menunggu audit. Itulah bentuk penuntasannya, bukan stagnan, tapi mana yang kurang kita akan lengkapi," ucapnya.

Khusus kasus Buhari, Noor Rachmad mengakui internal sudah menghitung dugaan kerugian negara sebesar Rp 29,957 miliar. Namun kata dia, hitungan itu belum cukup karena harus menunggu audit dari BPKP.

"Itu kan masih internal, bukan yang diminta oleh kejaksaan. Kita sudah minta, Tim  mengirim surat ke BPKP untuk mengaudit kerugian keuangan negara. sedang menunggu audit karena pengusulan izin pemeriksaan ke presiden harus dilampirkan," katanya.

Buhari ditetapkan tersangka bersama Direktur PT Kolaka Mining International (PT KMI), Atto Sakmiwata Sampetoding. Pada 25 Juni 2010. Pemkab Kolaka menerima penyerahan dan pemanfaatan nikel kadar rendah dari PT INCO sebanyak 222.000 weight matrik-ton (wml).

Pada 28 Juni 2010. nikel itu dijual Bupati Kolaka kepada PT KMI dengan harga 10.00 dolar AS/wmt tanpa persetujuan DPRDKolaka. Harga itu tanpa penilaian terlebih dahulu, serta tidak dilakukan dengan mekanisme lelang, sehingga merugikan keuangan negara.

Sementara itu, 11 kasus lainnya yang akan dituntaskan Kejagung adalah, pertama, pengusutan dugaan korupsi sewa pesawat Boeing 737 USA oleh PT Merpati Nusantara Airlines (MNA). Tahun 2006, pihak PT MNA melakukan pembayaran kepada perusahaan broker di Amerika Serikat, Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) sebesar 1 juta dolar AS untuk menyewa pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 tanpa mengindahkan ketentuan pengadaan barang dan jasa. Akibatnya. PT MNA tak menerima pesawat itu dan menyebabkan kerugian negara mencapai satu juta dolar AS.

Kedua, pengusutan dugaan korupsi penempatan dan pencairan dana milik Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara di Bank Mega Cabang Jababeka, Bekasi. Pada 2010, dana Pemkab Batubara didepositokan di Bank Mega Jababeka. Keuntungan deposito sebesar Rp 405 juta digunakan untuk kepentingan pribadi, dan dana Pemkab Batubara sebesar Rp 80 miliar
digunakan untuk kepentingan investasi pribadi. Diperkirakan terjadi kerugian negara Rp 80 miliar.

Ketiga, dugaan korupsi proyek water resources and irigation sector management (WISMP) pada Direktorat Bina Pengelolaan Sumber Daya Air Ditjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum oleh C Lotti and Associates Sociate di Ingengeria SPA (Lotti). Pada 2008 hingga 2010,
dalam pengadaan proyek itu telah terjadi pengadaan dengan pengajuan bukti-bukti palsu yang mengakibatkan kerugian negara Rp 8 miliar.

Keempat, dugaan korupsi pengadaan alat bantu belajar mengajar pendidikan dokter di rumah sakit pendidikan dan rumah sakit rujukan tahun anggaran 2010 pada Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Kementerian Kesehatan. Kerugian
negara ditaksir mencapai Rp 28.558.142.962.

Kelima, dugaan korupsi pengadaan pengembangan sistem informasi, jasa pemeliharaan sistem monitoring pembayaran, modul penerimaan negara (MPN) di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Keenam,dugaan korupsi kerjasama PT Timah dan CV BEC untuk melaksanakan pengurusan izin pinjam pakai kawasan hutan produksi di Provinsi Bangka Belitung. "Sudah ditetapkan tiga tersangka, dan masih dalam proses penyidikan," ujar Noor.

Ketujuh,dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium IPA Madrasah Tsanawiyah dan alat laboratorium IPA madrasah aliyah pada Kementerian Agama tahun 2010. Kasus ini ditangani Kejagung.

Kedelapan, dugaan korupsi gratifikasi oleh Argandiono. Kepala kantor Bea dan Cukai Juanda Surabaya.Kesembilan, dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium pada BPOM tahun 2008. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Kerugian negara berdasarkan audit BPKP adalah Rp 12.665.816339.

Kesepuluh, dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tahun anggaran 2010. Dan yang kesebelas, dugaan korupsi pengadaan alat nonkesehatan (meubelair) pada Dinas Kesehatan DKI Jakarta. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Agar Aman, Nazar Gunakan Nama Orang Lain di Akta Perusahaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler