JAKARTA - Mantan Ketua Primer Koperasi Polisi (Primkopol) AKBP Teddy Rusmawan mengungkapkan bahwa Irjen (Pol) Djoko Susilo pernah meminjam uang hingga Rp 21 miliar dari koperasi milik Polri itu. Djoko yang pernah menjadi Kepala Korlantas Polri, meminjam uang Primkopol selama periode 2007-2011.
Namun menuru Teddy, dari total pinjaman itu Djoko baru mengembalikan Rp 3 miliar. Karenanya Djoko masih harus menanggung hutang ke Primkopol sebesar Rp 18 miliar. "Jadi statusnya masih hutang," tutur Teddy saat bersaksi pada persidangan atas Djoko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/5), dalam perkara korupsi driving simulator di Korlantas Polri.
Teddy lalu merinci penggunaan sebagian uang yang dipinjam Djoko dari total Rp 21 miliar itu. Di antaranya, uang Rp 1 miliar pernah dipinjam untuk Operasi Lilin. Lalu ada Rp 4 miliar untuk back up pemberantasan teroris dan back up demo.
Ada pula Rp 1 miliar yang digunakan untuk sumbangan pada sebuah masjid. Sedangkan Rp 4 miliar lainnya dipinjam untuk diberikan pada M Nazaruddin dan beberapa anggota DPR lainnya.
Mendengar kesaksian Teddy, Djoko yang duduk di kursi terdakwa bersama barisan penasihat hukumnya langsung menyampaikan bantahan. Ia mengaku tak pernah meminjam uang sejumlah Rp 21 miliar tersebut.
"Saya sampaikan bahwa saya tidak merasa pinjam uang itu," tegas Djoko. Namun, bantahan Djoko itu tak membuat Teddy mengubah kesaksiannya. Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Teddy menyatakan tetap pada kesaksiannya. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Daerah Harus Berkompetisi Ciptakan Birokrasi Bersih
Redaktur : Tim Redaksi