Jadi Pesakitan, Rosa Teteskan Air Mata

Rabu, 20 Juli 2011 – 11:18 WIB
JAKARTA- Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang yang menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor tak kuasa menahan air mataWanita cantik yang menjadi terdakwa dalam suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang itu meneteskan air mata saat Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/7) pagi.

Bahkan, Ketua Majelis Hakim, Suwedya sempat meminta Mindo Rosalina Manulang untuk lebih tenang karena saat sidang dimulai anak buah M Nazaruddin itu tampak sangat gugup.

"Saudara harap lebih tenang saja," kata Suwedya saat mendengar jawaban Rosa dengan suara bergetar ketika ditanya identitasnya.

Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Agus Salim dalam surat dakwaannya menyatakan bahwa Mindo Rosalina Manulang telah memberikan suap atau sesuatu dalam bentuk 3 cek senilai Rp3,28 miliar dan 7 lembar cek sebesar Rp4,43 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

"Karena itu, terdakwa didakwa dengan pasal 5 ayat 1 dan/atau pasal 13 UU 31/1999 yang telah menjadi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diancam hukuman kurungan penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta," kata Agus Salim.(ara/fuz/jpnn)

BACA JUGA: Politisi Hanura Usulkan Nazaruddin Dilindungi LPSK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Densus Kejar Murid Azahari di Jogja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler