Bahkan, Ketua Majelis Hakim, Suwedya sempat meminta Mindo Rosalina Manulang untuk lebih tenang karena saat sidang dimulai anak buah M Nazaruddin itu tampak sangat gugup.
"Saudara harap lebih tenang saja," kata Suwedya saat mendengar jawaban Rosa dengan suara bergetar ketika ditanya identitasnya.
Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Agus Salim dalam surat dakwaannya menyatakan bahwa Mindo Rosalina Manulang telah memberikan suap atau sesuatu dalam bentuk 3 cek senilai Rp3,28 miliar dan 7 lembar cek sebesar Rp4,43 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
"Karena itu, terdakwa didakwa dengan pasal 5 ayat 1 dan/atau pasal 13 UU 31/1999 yang telah menjadi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diancam hukuman kurungan penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta," kata Agus Salim.(ara/fuz/jpnn)
BACA JUGA: Politisi Hanura Usulkan Nazaruddin Dilindungi LPSK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Densus Kejar Murid Azahari di Jogja
Redaktur : Tim Redaksi