Sebelumnya, pada agenda pemeriksaan Nazar sebagai saksi dalam kasus Kemenpora dan Kemendiknas bersama mantan Sesmenpora Wafid Muharam, Selasa (15/5) pekan lalu, Nazaruddin tidak hadir. Malah saat itu pengacara Nazar, Junimart Girsang mengatakan seharusnya KPK dapat melakukan pemeriksaan terhadap terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games, M Nazaruddin di rumah tahanan (rutan) Cipinang.
"Periksa saja di Cipinang, kan itu kewenangan KPK," kata Junimart.
Dia beralasan bahwa KPK juga pernah melakukan pemeriksaan kepada bekas direktur keuangan Permai Group di apartemen Ritz Carlton.
Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan hari ini pemeriksaan M Nazaruddin kembali dijadwalkan.
"Hari ini dijadwal kembali pemeriksaannya," kata Priharsa.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menag No, Kapolri Wait And See
Redaktur : Tim Redaksi