"Saya hanya menanyakan dan menggali yang terkait dengan terdakwa (Angelina Sondakh). Anda jangan menjelaskan lain di luar itu," kata Ketua Majelis Hakim, Sudjatmiko pada Nazaruddin, yang terus memberi keterangan tanpa ditanya hakim. Hal ini diungkapkan hakim, saat mempertanyakan asal uang Rp2 miliar yang diberikan Rosa pada Angie. Uang itu lalu diberikan Angie pada Nazaruddin yang saat tahun 2010 menjadi Bendahara Umum Fraksi dan Bendahara Umum Partai Demokrat.
"Tapi kan saya mau nambahin yang Mulia. Saya dan Angie itu korban," elak Nazar.
"Lalu memangnya siapa juga yang minta saudara jadi tersangka di KPK," tutur Hakim, yang tampak geli dengan jawaban Nazaruddin.
"Ya nanti yang Mulia tanya aja ke KPK. Ada kepentingan apa, jadikan saya dan Angie tersangka," jawabnya lagi.
"Tanggungjawab saya hanya jadi hakim, saya tidak memiliki kewenangan lain-lain, saya hanya menggali, Angie terbukti atau tidak," tegas Hakim.
Masih seperti dalam sidangnya terdahulu Nazaruddin yang menjadi saksi untuk Angie mengungkapkan, Anas yang memerintahkannya untuk meminta uang pada Angie dan Mirwan Amir. Uang itu untuk keperluan deklarasi Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Angie lalu membawa uang Rp2 miliar untuknya di ruangannya di DPR RI. Menurut Nazaruddin, Angie mendapat uang itu dari sejumlah universitas.
"Saya diperintah Ketum (Anas) untuk buat kalender fotonya. Saya tanya mas dari mana uangnya. Katanya minta Mirwan dan Angie saja. Lalu uangnya taruh di meja saya. Terdakwa (Angie) bilang uangnya dari Rosa, dari universitas," kata Nazaruddin.
Dalam hal ini Nazaruddin menyebut bahwa Angie hanya menjadi perantara uang untuk Anas, tapi tak ikut menikmati uang tersebut.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Max Sopacua Mangkir di Persidangan
Redaktur : Tim Redaksi