Jadi Saksi Kasus TPPU, Setjen DPR Ditanya Soal Gaji Wa Ode

Selasa, 24 April 2012 – 17:58 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekjen DPR, Nining Indra Saleh yang dijadikan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Wa Ode Nurhayati.

Usai menjalani pemeriksaan, kepada wartawan Nining Indra Saleh mengaku diperiksa berkaitan dengan hal-hal yang normatif saja. "Saya menjadi saksi untuk Ibu Wa Ode Nurhayati terkait kasus tindak pidana pencucian uang, ditanya seputar hal normatif saja," kata Nining.

Pertanyaan normatif ini, kata Nining, berkaitan dengan kelengkapan administrasi Wa Ode Nurhayati sebagai anggota DPR RI. "Mengenai kelengkapan administrasi Ibu Wa Ode, juga ditanyakan mengenai hak-hak keuangan yang normatif, yang diterima Wa Ode sebagai anggota dewan," jelasnya.

Selain berkaitan dengan administrasi keuangan Wa Ode, Nining juga mengaku ditanyai soal peran tenaga ahli dan asisten anggota Wa Ode di DPR RI. Sedangkan mengenai dugaan pencucian uang yang dilakukan Wa Ode, Nining mengaku tidak ditanyakan penyidik.

"Hal normatif saja, seperti gajinya," tukas Nining. Berapa gaji Wa Ode? "Ada lah, sama semua anggota dewan. Yang tidak berkaitan dengan gaji resmi dari kita, tidak ditanya," tambah Nining Indra Saleh.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperiksa KPK, Soemarmo Ngotot Ngaku Tak Terlibat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler