JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghadirkan Raja Buol XII, Ibrahim Turungku sebagai saksi bagi Hartati Murdaya dalam perkara suap kepada Bupati Buol. Saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Kamis (3/1), Ibrahim meminta pada Majelis Hakim untuk membebaskan Hartati dari kasus itu.
“Kami mewakili masyarakat adat dan selaku pemuka masyarakat Buol mengharapkan kiranya bapak dan ibu hakim Yang Mulia dapat membebaskan Ibu Hartati Murdaya tanpa syarat dari permasalahan ini,” kata Raja Ibrahim Turungku, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/1).
Ia juga menyerahkan surat pernyataan kepada majelis hakim yang intinya meyakini bahwa Hartati tidak bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Ibrahim mengaku selama ini Hartati sangat berjasa dalam memajukan Kabupaten Buol.
Ibrahim menyebut Hartati yang sudah mendirikan sekolah di Buol, kini tengah membangun sebuah rumah sakit. Oleh karena itu Ibrahim menyangsikan Hartati terlibat dalam kasus suap terhadap Amran Batalipu selaku Bupati Buol.
Ia lantas membeberkan semua yang pernah dilakukan Hartati untuk Buol. Menurutnya, Politisi Demokrat itu membangun kebun plasma yang hasilnya dinikmati peserta plasma sekitar Rp 2 juta per bulan. PT Hardaya Inti Plantion (PT HIP) milik Hartati juga membangun jalan sepanjang lebih 2 ribu kilometer yang dapat digunakan masyarakat setempat.
Menurut Ibrahim, keberadaan PT HIP sangat membantu mewujudkan perkembangan daerah Buol, baik dari segi perekonomian maupun segi yang lain. Karenanya di depan majelis hakim Raja Buol itu juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Hartati yang telah bersedia berinvestasi kabupaten hasil pemekaran di Sulawesi Tengah itu.
“Ibu Hartati telah menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Buol sebanyak 3.672 orang pekerja tetap dan 2.500 orang pekerja harian dimana 90 adalah warga asli Buol,” katanya.
Seperti diketahui, dalam kasus suap Buol, Hartati didakwa memerintahkan dua anak buahnya, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono agar menyuap Amran. Tujuan suap itu agar Amran selaku Bupati Buol meloloskan pengurusan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) bagi perusahaan kebun sawit milik Hartati di Buol.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pamer Prestasi, Angie Merasa Ditinggalkan
Redaktur : Tim Redaksi