Jadi, Siapa yang Akan Usulkan Revisi UU Ormas?

Rabu, 01 November 2017 – 05:19 WIB
Dirjen Polpum Kemendagri Mayjen Soedarmo. Foto: Soetomo Samsu/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Hingga saat ini belum jelas siapa yang akan mengajukan inisiatif revisi UU Ormas yang baru hasil pengesahan Perppu.

Suara-suara dari kubu legislatif menginginkan pemerintah lebih dulu berinisiatif membuat usulan revisi. Sebaliknya, kubu pemerintah menginginkan draf usul revisi berasal dari DPR.

BACA JUGA: Ini 2 Poin Penting Revisi UU Ormas Usulan Demokrat

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soedarmo menyatakan, akan menjadi aneh jika draf revisi UU Ormas menjadi inisiatif pemerintah.

’’Karena yang buat perppu kan kita. Masak kita yang buat, kita juga yang ajukan revisi? Kan gak mungkin logikanya,’’ ujarnya setelah menggelar pertemuan tertutup dengan Partai Demokrat di kantor Kemendagri, Jakarta, kemarin (31/10).

BACA JUGA: Gerindra Tak Yakin Jokowi Mau Revisi UU Ormas

Karena itu, dia berharap fraksi-fraksi di DPR bisa mengonsolidasikan perubahan apa yang diusulkan.

Sikap resmi pemerintah akan lebih dulu dikoordinasikan dengan jajaran kementerian dan lembaga yang terkait dengan pelaksanaan UU Ormas. ’’Jadi, kami berharap inisiatif dari DPR,’’ imbuhnya.

BACA JUGA: Resmi, FPD Serahkan RUU Inisiatif demi Revisi UU Ormas

Soedarmo menambahkan, pihaknya sepakat jika revisi UU Ormas masuk dalam program legislasi nasional 2018. Dia optimistis prosesnya tidak memakan waktu lama.

Selambat-lambatnya April atau Mei 2018 UU Ormas rampung direvisi. ’’Tahun 2018 kan masuk pilkada. Pemilihan 27 Juni, Juli masuk tahapan pilpres. Kalau bisa, revisi selesai sebelum Juni,’’ tuturnya.

Di bagian lain, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra Ahmad Riza Patria mengungkapkan, jadi atau tidaknya revisi UU Ormas bergantung pada pemerintah. Pihaknya malah tidak yakin Presiden Joko Widodo mau merevisi kebijakan yang telah dibuatnya itu.

’’Kalau pemerintah ingin bangsa ini baik, segeralah revisi. Tapi, saya yakin pemerintah tidak berani merevisi,’’ ucap Riza dalam diskusi terkait dengan revisi UU Ormas di Jakarta kemarin (31/10).

Dia menyatakan, banyak aturan dalam UU Ormas jelmaan perppu itu yang tidak pas dari segi kepantasan. Misalnya, ancaman hukuman seumur hidup.

Kemudian, eks anggota ormas yang pasif pun terkena hukuman. ’’Itu baru soal kepantasan, belum soal hukum, konstitusi. Kepantasan sudah gak pantas, apalagi bicara hukum,’’ tegas Riza.

Masalah lain dalam UU Ormas tersebut, menurut Riza, adalah soal cara membubarkan ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Dia sepakat organisasi yang menentang Pancasila dan UUD 1945 tidak hanya dibubarkan, tapi juga dihukum. Hanya, prosesnya harus ada.

Dia juga menyoroti pasal Mendagri sebagai penafsir tunggal ormas anti-Pancasila. Menurut dia, pasal itu harus direvisi karena menimbulkan kesewenang-wenangan. ’’Masak ditafsir sama seorang menteri. Masak ya anggota pasif juga harus disanksi,’’ katanya.

Riza menilai, revisi perppu ormas perlu segera dilakukan. Sebab, perbaikan isi perppu itu juga sangat penting demi kebaikan bersama.

Kesediaan pemerintah untuk melakukan revisi sedikit banyak menjadi bukti bahwa mereka juga menyadari adanya kekurangan dalam Perppu Ormas.

’’Silakan saja direvisi terbatas meski kami pesimis tahun ini bisa langsung direvisi. Kemungkinan tahun depan,” ujarnya.

Sementara itu, inisiatif Partai Demokrat untuk menyusun draf revisi UU Ormas sudah sampai ke DPR. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menuturkan, usul itu tidak bisa langsung diproses dalam satu atau dua hari ke depan. Sebab, DPR masih reses.

’’Pimpinan DPR akan mengadakan rapat, kemudian dilanjutkan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Kami akan proses sesuai perundang-undangan,’’ tuturnya setelah menemui rombongan DPP Partai Demokrat kemarin. (far/lum/bay/JPNN/c5/fat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak SBY Usulkan Empat Acuan Dalam Revisi UU Ormas


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler