Jadi Sopir Angkot Ternyata Cuma Modus IR untuk Edarkan Sabu-sabu

Sabtu, 31 Juli 2021 – 00:29 WIB
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai menunjukkan barang bukti saat rilis. FOTO: HAKIM/RADAR CIANJUR

jpnn.com, CIANJUR - Sambil mengendarai angkutan kota (angkot) IR menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu. Niatnya mengelabui petugas pun ternyata sia-sia.

Kecurigaan petugas berawal dari angkot yang dikemudikan oleh IR tidak sesuai jurusan menuju wilayah Cianjur Timur atau Ciranjang.

BACA JUGA: Polisi Tutup Ruas Jalan di Kota Palembang, Ada Apa?

Ketika melintasi Jalan Raya Bandung, Sukaluyu, Cianjur, Jawa Barat, petugas pada Jumat (16/7) segera melakukan penangkapan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa plastik bening berukuran sedang, 14 plastik bening berukuran kecil kosong dan 21 plastik yang berisi sabu-sabu dengan total berat 11,47 gram.

BACA JUGA: Tokoh Papua: Jangan Mau Diprovokasi karena Peristiwa Ini

“Seorang sopir angkot melakukan penjualan sabu-sabu dengan mengelabui petugas menggunakan angkutan umum. Namun, karena bukan trayeknya yang seharusnya ke wilayah Cipanas namun mengarah ke wilayah Ciranjang, kami curigai dari informasi yang kami dapatkan dan akhirnya melakukan penangkapan,” ujar Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai.

Pelaku bertugas menempelkan sabu-sabu di beberapa tempat seperti rumah kosong dan lokasi tertentu.

Sementara itu, IR mengaku melakukan hal tersebut dikarenakan kondisi ekonomi.

Dia dibayar upah Rp1 juta setiap mengirimkan barang tersebut.

“Saya begini karena kondisi ekonomi yang terdesak. Setiap melakukan aksi, saya mendapatkan upah kurang lebih Rp1 juta,” tuturnya.

Akibat tindakannya tersebut, dia dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp10 miliar. (kim/radarcianjur)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler