jpnn.com - MARYLAND - Bradley Manning, tentara Amerika Serikat yang didakwa telah membocorkan ratusan ribu dokumen rahasia pada situs WikiLeaks akhirnya dihukum selama 35 tahun penjara oleh pengadilan militer. Putusan yang dibacakan hakim Kolonel Denise Lind pada Rabu (21/8) waktu setempat itu merupakan tindak lanjut setelah Manning dinyatakan bersalah pada hampir semua dakwaan yang dituduhkan.
Dalam persidangan yang berlangsung selama 8 minggu di pangkalan militer Fort Meade, Maryland, Manning dinyatakan tak bersalah atas tuduhan paling serius, yakni bersengkongkol dengan musuh. Jika dakwaan tersebut terbukti, hukuman terhadap pria bernama lengkap Bradley Edward Manning diperkirakan lebih berat lagi mencapai 90 tahun penjara.
BACA JUGA: Patenkan Snowden untuk Merek Dagang di Tiongkok
Oditur militer sebelumnya menuntut tentara berumur 25 tahun itu hukuman selama 60 tahun penjara. Sementara pengacara dalam pembelaannya meminta hakim menjatuhkan hukuman tak lebih dari 25 tahun penjara, dengan harapan bisa memberikan waktu bagi Manning untuk memperbaiki hidupnya selepas bebas.
Mengutip Guardian, Rabu (21/8), Manning yang ditahan sejak Mei 2010 baru berhak mengajukan pembebasan bersyarat bila sudah menjalani sepertiga hukuman, atau paling cepat pada tahun 2021. Dokumen rahasia yang dibocorkan Manning memang sangat menampar wajah Amerika Serikat di mata publik dunia.
BACA JUGA: Nyetir Terlalu Lambat, SIM Pria Ini Dicabut Selamanya
Misalnya soal serangan helikopter militer Amerika terhadap warga sipil Afganisthan. Termasuk pula cemoohan diplomat negara adi daya itu terhadap gaya hidup mewah pangeran-pangeran di jazirah Arab, serta komentar lain yang tentunya mengganggu proses diplomatik Amerika dengan negera lain di dunia. (pra/jpnn)
BACA JUGA: Musharraf Didakwa Bunuh Benazir
BACA ARTIKEL LAINNYA... Foto Resmi Pertama Pangeran George
Redaktur : Tim Redaksi