"Saya tidak tahu persoalan itu. Karena substansinya belum masuk ke arah itu. Mengarahkan itu bagaimana maksudnya. Saya belum masuk pada materi. Saya berada dalam keanehan kebingungan tapi saya menghormati, lembaga hukum KPK ini," kata Zulkarnaen sebelum memasuki mobil tahanan KPK, Jumat (7/9).
Zulkarnaen menegaskan bahwa kewenangan pengadaan barang dan jasa termasuk proses lelangnya ada di tangan pemerintah. "Sedangkan DPR hanya berada pada tataran kebijakan anggaran," tegas Zulkarnaen.
Politisi Partai Golkar itu bahkan membantah keterlibatan anaknya, Dendy Prasetya yang juga tersangka dalam kasus ini. Zulkarnaen menegaskan, PT Karya Sinergy Alam Indonesia (KSAI) milik Dendy sama sekali tak mengerjakan proyek di Kemenag.
"Perusahaan anak saya ga ikut tender! Sama sekali ga ikut bagaimana dia menang? Tender saja gak ikut," kata Zulkarnaen dengan nada tinggi.
Dalam kasus ini, Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya awalnya diduga menerima uang Rp 10 miliar dari pembahasan anggaran untuk dua proyek di Kementrian Agama, yakni pengadaan Alquran dan laboratorium komputer MTs. Nilai proyeknya lebih dari Rp 50 miliar. (Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Serahkan Dugaan Korupsi Marwan Effendy ke KPK
Redaktur : Tim Redaksi