Jadi Terdakwa, Eddies Adelia Minta Jadi Tahanan Kota

Rabu, 12 November 2014 – 21:16 WIB
Foto; dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pesinetron Eddies Adelia untuk pertama kalinya duduk sebagai terdakwa dalam perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh suaminya, Ferry Ludwankara alias Ferry Setiawan. Eddies menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu (12/11).

Dalam surat dakwaan, Eddies diduga ikut menikmati uang hasil penipuan yang dilakukan oleh suaminya. Perempuan berjilbab itu pun  terancam hukuman 5 tahun penjara.

BACA JUGA: Jika Pernikahan Dibatalkan, Anak Jessica Tetap Dapat Akta

Namun, pada sidang perdana itu Eddies juga langsung mengajukan permohonan pengalihan penahanan. Eddies yang kini ditahan di Rutan Pondok Bambu, berharap bisa menjadi tahanan rumah atau tahanan kota.

Menurut kuasa hukum Eddies, Mulya Harja, pengalihan penahanan tersebut sangat wajar dilakukan. Sebab, hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA: Perjuangan Verlita Evelyn Memberi ASI

"KUHAP memungkinkan seseorang untuk mendapat pengalihan penahanan. Ada tahanan kota dan tahanan rumah," jelas Mulya di lokasi sidang.

Selain itu, alasan permohonan Eddies layak dikabulkan. Sebab, Eddies hanya mendapat uang sebagai nafkah yang masih terbilang wajar dari suami yang dikenal sebagai pengusaha batubara.

BACA JUGA: Melanie Subono Doyan yang Ekstrem

"Kecuali Ferry ini pegawai negeri, ngasih 100 juta per bulan atau bupati dan menteri atau siapa kan ketahuan penghasilannya setiap bulan. Saya pikir alasan menduga yang terkait dengan TTPU itu sangat lemah, kurang baik. Apalagi kalau sampai Eddies dihukum, itu sangat kurang baik," ungkap Mulya.(mg1/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Serial Mahabharata ANTV Bikin Ngeri, Disemprit KPI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler