Jadi Terdakwa, Status PNS Bupati Bonbol Bisa Dibatalkan

Kamis, 21 Juni 2012 – 09:16 WIB

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menegaskan tidak ada pelantikan Abdul Haris Najamudin (AHN) sebagai Bupati Bone Bolango (Bonbol). Demikian juga kabar akan kembali aktifnya AHN pada 2 Juli mendatang.

"Ah tidak ada itu. Kok suka ada kabar tidak benar di Bonbol ya," kata Jubir Kemendagri Reydonyzar Moenek yang dihubungi, Rabu (20/6) malam.

Dia juga menyatakan keheranannya dengan adanya kabar AHN telah masuk kantor dengan alasan masih berstatus PNS. "Wah, kok bisa begitu ya," ujarnya sambil tertawa.

Mengenai status PNS AHN, Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN&RB) Ramli Naibaho menegaskan, di dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS telah diatur mengenai sanksi bagi aparatur yang terlibat kasus korupsi.
 
Demikian juga dalam KUHP. Di mana bagi PNS yang terlibat korupsi dan dinyatakan sebagai terdakwa harus diberhentikan sementara dengan tidak menerima gaji serta tunjangan apapun. Tapi bila tuntutan dakwaannya lebih dari lima tahun, otomatis status PNSnya dicabut.

"Ketika dia sudah dinyatakan bersalah, PNS langsung dipecat dengan tidak hormat. Kalau tuntutannya di bawah lima tahun dan kemudian yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah, masih bisa menjadi PNS aktif lagi," tegasnya.

Untuk diketahui, AHN menjadi terdakwa dalam dua kasus korupsi yaitu pembangunan mall Limboto dan Pentadio Resort. Kedua kasus tersebut masih dalam penanganan majelis kasasi Mahkamah Agung. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Janji SBY Ciptakan Perdamaian di Bumi Cendrawasih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler