Jadi Terpidana, Gubernur Gorontalo Bisa Maju dalam Pilgub 2017?

Senin, 12 September 2016 – 06:57 WIB

jpnn.com, JAKARTA - ‎Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang divonis Mahkamah Agung (MA) bersalah dan divonis pidana penjara satu tahun, percobaan dua tahun bisa mencalonkan diri dalam pilgub 2017. Menurut Bambang Riyanto, anggota Komisi II DPR RI, kada yang menjadi terpidana hukuman percobaan bisa maju Pilkada.

"Siapapun kada yang jadi terpidana percobaan berhak ikut pilkada. Divonis memang bersalah, tapi yang bersangkutan tidak menjalani hukuman percobaan," kata Bambang saat dihubungi JPNN.

BACA JUGA: Siloam Hospitals Salurkan Hewan Kurban ke 8 Kota Besar di Indonesia

Dia menambahkan, KPU sebagai event organizer Pilkada telah melakukan tindakan intrik politik dengan melakukan uji materi UU Pilkada. Demikian halnya yang dilakukan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang melakukan yang sama pada UU Pilkada.

Padahal‎ UU Pilkada dibahas dan diputuskan bersama antara pemerintah serta DPR. Menurutny status terpidana percobaan juga memiliki peluang yang sama.

BACA JUGA: Duh…Hutan Taman Nasional Baluran Kok Bisa Terbakar

"Sebenarnya terpidana percobaan mempunyai peluang sama. Kecuali saat masa percobaan yang bersangkutan melakukan kesalahan lagi sehingga statusnya menjadi residivis. Nah di situ dia tidak bisa mencalonkan diri lagi," bebernya.

Dengan alotnya pembahasan tentang terpidana hukuman percobaan, lanjut politikus Gerindra‎ ini, bisa memengaruhi jalannya pilkada yang bakal digelar Februari 2017. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Mantap, Sapi Kurban Pak Jokowi Tiba di Surabaya

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Archandra Tahar Sudah Berstatus WNI, Jokowi: Itu aja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler