jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang divonis Mahkamah Agung (MA) bersalah dan divonis pidana penjara satu tahun, percobaan dua tahun bisa mencalonkan diri dalam pilgub 2017. Menurut Bambang Riyanto, anggota Komisi II DPR RI, kada yang menjadi terpidana hukuman percobaan bisa maju Pilkada.
"Siapapun kada yang jadi terpidana percobaan berhak ikut pilkada. Divonis memang bersalah, tapi yang bersangkutan tidak menjalani hukuman percobaan," kata Bambang saat dihubungi JPNN.
BACA JUGA: Siloam Hospitals Salurkan Hewan Kurban ke 8 Kota Besar di Indonesia
Dia menambahkan, KPU sebagai event organizer Pilkada telah melakukan tindakan intrik politik dengan melakukan uji materi UU Pilkada. Demikian halnya yang dilakukan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang melakukan yang sama pada UU Pilkada.
Padahal UU Pilkada dibahas dan diputuskan bersama antara pemerintah serta DPR. Menurutny status terpidana percobaan juga memiliki peluang yang sama.
BACA JUGA: Duhââ¬Â¦Hutan Taman Nasional Baluran Kok Bisa Terbakar
"Sebenarnya terpidana percobaan mempunyai peluang sama. Kecuali saat masa percobaan yang bersangkutan melakukan kesalahan lagi sehingga statusnya menjadi residivis. Nah di situ dia tidak bisa mencalonkan diri lagi," bebernya.
Dengan alotnya pembahasan tentang terpidana hukuman percobaan, lanjut politikus Gerindra ini, bisa memengaruhi jalannya pilkada yang bakal digelar Februari 2017. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Mantap, Sapi Kurban Pak Jokowi Tiba di Surabaya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Archandra Tahar Sudah Berstatus WNI, Jokowi: Itu aja
Redaktur : Tim Redaksi