Jadi Tersangka, 10 Oknum TNI Tak Ditahan

Senin, 22 April 2013 – 11:58 WIB
JAKARTA--Sepuluh oknum TNI golongan tamtama dari Batalyon Zeni Konstruksi 13 (Yon Zikon 13) sudah menjadi tersangka dalam kasus penyerangan kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu lalu. Namun, para oknum ini tak ditahan layaknya orang yang melanggar hukum.

"Kita lihat dari proses Berita Acara Pemeriksaannya. Mereka tidak ditahan karena komandan batalyon mempertanggungjawabkan itu semua. Mereka diminta keterangan. Tapi yang jelas diproses," ujar Pangdam Jaya, Mayjen Erwin Hudawi Lubis di Bandara Halim Perdana Kusumah, Jakarta Timur, Senin (22/4).

Peristiwa yang melibatkan 10 oknum ini berawal setelah adanya kecelakaan di SPBU Lenteng Agung, tepat di samping Kantor DPP PDIP. Tiba-tiba saja orang yang diduga TNI memukuli seseorang lainnya. Aksi pemukulan ini kemudian dipisahkan oleh Pamsus DPP PDIP.

Namun, selang 15 menit sekitar 20 orang menyerbu pos di DPP PDIP dan memukuli anggota Pamsus, yakni Yatna, Priyo, dan Marlan. Priyo dan Marlan mengalami luka-luka akibat pukulan. Sedangkan Yatna luka pada kepala akibat tusukan sangkur.

Aksi brutal yang dilakukan oknum TNI ini belum mendapat evaluasi. Pangdam menyatakan evaluasi dilakukan setelah pemeriksaan pada 10 anggotanya. Dalam menghadapi proses hukum 10 oknum ini akan diadili di Pengadilan Militer.

"Makanya kita tunggu hasil pemeriksaan dari Pomdam itu. Yang jelas kita ambil langkah-langkah. Pasti tidak kita biarkan," sambung Pangdam.

Pangdam juga menyebut bahwa anakbuahnya tidak bermaksud menyerang kantor DPP PDIP seperti yang diberitakan di media massa."Yang jelas niat prajurit bukan mau serang suatu partai, tapi cari oknum itu. Kebetulan oknum yang mereka cari ada di seputaran kantor itu," tandas Pangdam. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Orang Dekat Anas Diperiksa untuk 3 Tersangka Hambalang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler