"Saya baru tahu tapi belum menerima surat. Saya dan seluruh jajaran Kemenpora siap bekerjasama penuh," kata Andi saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/12) petang.
Karenanya Andi menegaskan bahwa dirinya tidak akan menghindar dari proses hukum. Bahkan dengan status dicegah oleh Imigrasi atas permintaan KPK, Andi akan selalu siap kapan saja diperiksa.
"Keputusan cekal itu saya siap sedia. Kapan diminta keterangan, saya siap," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Andi sebagai tersangka. Menteri yang juga politisi Partai Demokrat itu juga sudah masuk dalam daftar cegah sejak 3 Desember lalu.
Oleh KPK, Andi disangka menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri atau orang lain. Sangkaannya adalah pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus itu Andi menjadi tersangka kedua setelah Dedy Kusdinar. Sebelumnya Dedy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjadi tersangka kasus Hambalang sejak pertengahan Juli lalu.(abu/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tujuh Pemprov Raih Penghargaan Ketenagakerjaan
Redaktur : Tim Redaksi