‘’Sudah mengembalikan Rp17 miliar,’’ kata Rumadas kepada Radar Sorong (JPNN Group) Selasa (24/7).
Sekda mengatakan, uang Rp 22 miliar itu dipinjam oleh anggota DPRPB lewat BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Provinsi Papua Barat, PT Papua Doberai Mandiri (Padoma). ‘’Uang pengembalian diserahkan ke PT Padoma, bukan ke kas daerah. Mereka (anggota DPRPB) bukan pinjam ke pemerintah daerah, tapi di PT Padoma,’’ tandas Sekda lagi.
Walau pengembalian sudah mencapai Rp17 miliar dari total pinjaman Rp22 miliar, namun menurut Sekda, belum semua anggota Dewan membayar angsuran pinjaman. ‘’Ada yang belum mengembalikan sama sekali,’’ ujarnya.
Sebagaimana diketahui, karena meminjam uang Rp22 miliar itu semua anggota DPRPB berjumlah 44 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua. Bahkan Sekda dan pimpinan DPRPB telah dipanggil Kejati Papua untuk dimintai keterangan.
Penetapan 44 anggota DPRPB sebagai tersangka dugaan korupsi menjadi perhatian luas. Pada sejumlah kesempatan Kejati Papua, membeberkan. dugaan korupsi yang melibatkan 44 anggota dewan dan Sekda Papua Barat, merugikan negara sebesar Rp22 milliar. Kendati sudah dikembalikan sebagian, proses hukum tetap jalan.
Sebelumnya, Ketua DPRPB, Yosep Johan Auri mengatakan, dana Rp22 miliar ini dipinjam oleh anggota Dewan dan akan dikembalikan, sehingga tak pantas untuk diproses secara hukum. (lm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Batam, Ditemukan Kue Basah Berformalin
Redaktur : Tim Redaksi