Jadi Tersangka dan Ditahan, Edy Mulyadi Diminta Tetap Jalani Sidang Adat Dayak

Selasa, 01 Februari 2022 – 16:45 WIB
Edy Mulyadi jadi tersangka dan ditahan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Timur Safaruddin menyebut Edy Mulyadi bisa menjalani sidang adat setelah eks wartawan itu selesai mempertanggungjawabkan kasus ujaran kebencian secara hukum.

Sebelumnya, Aliansi Borneo Bersatu meminta Edy Mulyadi menjalani sidang adat setelah menyebut lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagai tempat jin buang anak.

BACA JUGA: Beginilah Penampakan Bripka Bayu Usai Dipecat sebagai Anggota Polri

"Kalau memang selesai menjalani hukuman positif, nanti, kan, juga memang tidak ada masalah juga," kata anggota Komisi III DPR RI itu kepada wartawan, Selasa (1/2).

Safaruddin mengatakan bahwa sidang adat biasanya digelar setelah orang tertentu mengucapkan kata yang menyakiti perasaan warga Kalimantan.

BACA JUGA: 3 Pria dan 2 Wanita Digerebek di Sebuah Rumah, Diduga Berbuat Mesum, Tuh Penampakannya

Biasanya, kata dia, hukuman sidang adat berupa denda setelah seseorang berbuat salah dengan menghina Kalimantan.

"Hukuman adat, kan, bukan hukuman kurungan. Nanti itu berupa denda," bebernya.

BACA JUGA: Kronologi 3 Pria dan 2 Wanita yang Digerebek Warga di Sebuah Rumah, Ternyata

Bareskrim Polri resmi menetapkan YouTuber Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) tentang jin buang anak, Senin (31/1).

Penyidik Bareskrim Polri juga langsung menahan Edy Mulyadi untuk 20 hari ke depan.

“Terhadap Saudara EM, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan di Markas Besar Polri, Senin (31/1).

Dasar penetapan sebagai tersangka, yakni Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Edy juga dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Juncto Pasal 156 KUHP.

“Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif,” kata Ramadhan.

Alasan subjektif, yakni karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.

Alasan objektif, yakni ancaman yang dikenakan terhadap Edy Mulyadi di atas lima tahun penjara.

BACA JUGA: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak

“Ancaman masing-masing pasal ada, tetapi perkara ini ancamannya 10 tahun,” kata Ramadhan. (ast/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler