JPNN.com

Jadi Tersangka, Kades Kohod segera Dicegah ke Luar Negeri

Selasa, 18 Februari 2025 – 18:51 WIB
Jadi Tersangka, Kades Kohod segera Dicegah ke Luar Negeri - JPNN.com
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (tengah) memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

jpnn.com - JAKARTA - Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa Kohod Arsin sebagai tersangka kasus pemalsuan sertipikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertipikat hak milik (SHM) terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

Setelah menetapkan Arsin sebagai tersangka, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mencegah kades itu ke luar negeri.

BACA JUGA: Kades Kohod Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang

Selain itu, Bareskrim juga akan mencegah tersangka lainnya bepergian ke luar negeri, yakni UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, SP selaku penerima kuasa, dan CE selaku penerima kuasa.

“Kami juga sudah melaksanakan koordinasi dengan Imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2).

BACA JUGA: Guru Honorer di Bengkulu Jadi Tersangka Penganiayaan Murid SD

Djuhandhani mengatakan bahwa keempat orang tersebut juga belum ditahan karena baru ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa ini.

“Baru saja penetapan tersangka. Tentu saja, kami segera melengkapi mindik (administrasi penyidikan). Kemudian, setelah melengkapi mindik, kami akan memanggil para tersangka. Itu, kan, by process, ya,” ucapnya.

BACA JUGA: Kejati Sumsel Tetapkan 3 Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek PUPR di Banyuasin

Adapun keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertipikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya yang dibuat oleh kades dan sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai November 2024.

“Yang mana seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod,” ucap Djuhandhani.

Diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri melaksanakan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akte otentik atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik terkait penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam prosesnya, penyidik telah menyita 263 warkat yang telah dikirim ke labfor untuk diperiksa keabsahannya.

Selain itu, dari penggeledahan di beberapa tempat pada Senin (10/2), disita pula sejumlah barang bukti yang antara lain berupa satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod serta peralatan-peralatan lainnya yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan dokumen. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler