JPNN.com

Guru Honorer di Bengkulu Jadi Tersangka Penganiayaan Murid SD

Selasa, 18 Februari 2025 – 11:47 WIB
Guru Honorer di Bengkulu Jadi Tersangka Penganiayaan Murid SD - JPNN.com
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Sujud Alif Yulam Lam. Selasa (18/2/2025) (ANTARA/Anggi Mayasari)

jpnn.com, BENGKULU - Oknum guru honorer di salah satu sekolah dasar swasta di Bengkulu berinisial RA menjadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap muridnya, NA kelas 3 SD.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bengkulu AKP Sujud Alif Yulam Lam mengatakan berdasarkan hasil perkara penetapan tersebut, tersangka RA dikenakan pasal 80 ayat 1 junto 76 C undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3,6 tahun.

BACA JUGA: Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Kota Bengkulu Sudah Diumumkan, Sebegini Jumlah Pelamar Lulus

"Kami sudah laksanakan gelar penetapan tersangka terkait dengan salah satu guru honorer salah satu sekolah di Bengkulu yang melakukan penganiayaan terhadap muridnya," katanya, Selasa.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, RA tidak ditahan. Sebab, pasal yang digunakan memiliki ancaman 3,6 tahun dan yang dapat dilakukan penahanan di atas ancaman 5 tahun penjara.

BACA JUGA: Pascapenangkapan Bandar Narkoba, Polda Bengkulu Siagakan Personel

"Jadi, terkait dengan guru ini kami tidak laksanakan penahanan karena undang-undang yang mengatur peristiwa pidana tersebut," terang dia.

AKP Sujud mengatakan berdasarkan hasil keterangan dari tersangka RA, aksi tersebut dilakukan secara spontan, dan berdasarkan hasil visum ditemukan adanya luka lebam pada anak tersebut.

BACA JUGA: Siapkan 3 Opsi, Pemkot Bengkulu tak Akan PHK Honorer yang Gagal di Seleksi CPNS & PPPK

Sementara itu, Kapolresta Bengkulu Kombes Sudarno menyebutkan bahwa tidak dilakukannya penahanan terhadap RA karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu akan melakukan pengawalan proses hukum terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru honorer di salah satu sekolah dasar (SD) swasta di wilayah tersebut terhadap siswanya.

"Kami menegaskan akan mengawal proses hukum kasus ini serta memastikan kejadian serupa tidak terulang di lingkungan sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu A. Gunawan.

Dia menyebutkan Dinas Dikbud Kota Bengkulu akan melakukan investigasi khusus untuk menggali keterangan langsung dari korban serta pihak terkait dalam kasus penganiayaan terhadap.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi ketika korban NA siswa kelas 3 SD sedang bermain bersama dengan temannya di depan kelas.

Saat bermain tersebut, kaki korban tidak sengaja mengenai kaki pelaku RA.

Karena tidak terima atas kejadian tersebut, pelaku RA memegang kerah baju korban NA dan memukul wajahnya hingga lebam di bawah mata.

Atas kejadian tersebut, korban NA mengalami trauma dan tidak ingin masuk sekolah.

Kemudian orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bengkulu. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tembak Pelaku Penusukan di Denpasar Bali


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler