Jadi Tersangka, Kadishub Makassar Bilang Ini kepada Wali Kota Makassar

Kamis, 13 Oktober 2022 – 18:40 WIB
Kadis Perhubungan Makassar ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Dok Kejati Sulsel

jpnn.com, MAKASSAR - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan tiga tersangka kasus korupsi.

Ketiga tersangka, yakni Kasie Operasional Satpol PP Abd. Rahim Daeng Nyalla, Kepala Dinas Perhubungan Makassar Iman Hud, dan mantan Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan.

BACA JUGA: Korban Pencurian di Makassar Cabut Laporan, Sangat Menyentuh Hati, Ini Ceritanya

Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Kadishub Makassar Iman Hud mengucapkan terima kasih kepada penyidik kejati sulsel yang bekerja dengan baik selama pemeriksaan.

"Saya ucapkan terima kasih banyak kepada penyidik Kejati Sulsel yang bekerja secara profesional," kata Iman Hud, Kamis (13/10).

BACA JUGA: Ini 2 Kunci PSM Makassar Belum Terkalahkan di Liga 1 2022/23, Ternyata!

Selain itu, mantan Kasatpol PP Makassar itu mengucapkan terima kasih banyak kepada Wali Kota Makassar Mohammad Ramadhan Pomanto dan Wakil Wali Kota Fatmawati Rusdi atas kesempatan yang diberikan selama ini.

"Saya menerima ini semua sebagai takdir. Saya mengucapkan terima kasih kepada bapak Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah memberikan kesempatan bergabung di pemerintahan," tambahnya.

BACA JUGA: PSM Makassar Enggan Lepas 2 Pemainnya ke Timnas U-20, Ini Kata Bernardo Tavares

Dia juga memohon maaf apabila selama bertugas ada tindakannya yang tidak berkenan.

"Saya mohon maaf," ujar Iman Hud yang mengenakan rompi pink tersebut.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan (Kadisdik) Pidsus Kejati Sulsel Hery menerangkan kasus ini mengikabatkan negara merugi mencapai Rp 3,5 miliar sejak 2017-2020.

"Kalau modusnya para tersangka, yaitu membuat sprint ganda yang ada di Kecamatan sebanyak 124 orang," bebernya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Jom 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 JO Pasal 55 KUHP Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 4 Jo Pasal 18 KUHP. (mcr29/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Pasar Butung Makassar


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler