Korban Pencurian di Makassar Cabut Laporan, Sangat Menyentuh Hati, Ini Ceritanya

Kamis, 13 Oktober 2022 – 16:03 WIB
Pelaku dan korban menandatangani surat perdamaian dan disaksikan langsung Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto. Foto: M Srahlin Rifaid/jpnn

jpnn.com, MAKASSAR - Perempuan bernama Briana, warga Jalan Sukaria, Kecamatan Panakukang mencabut laporan pencurian di Polrestabes Makassar.

Dia mencabut laporan karena kasihan terhadap pelaku yang memiliki lima orang anak. Salah satunya masih berusia sebulan empat hari.

BACA JUGA: 4 Pencuri Solar di Ende Terancam 6 Tahun Penjara, Rasain!

"Ketika saya ke Polres saya melihat (pelaku) tengah memangku anaknya. Saya kasihan sama anaknya, makanya saya cabut laporan," kata dia, Kamis (13/10).

Biana menerangkan pelaku telah mencuri handphone miliknya di toko yang terletak di Jalan Sukaria, Makassar.

BACA JUGA: Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Ini Ditangkap setelah 5 Bulan Diburu Polisi

"Saya tidak kenal pelaku. Saya kehilangan handphone pada Kamis lalu," tambahnya.

Dia berharap pelaku tidak mengulangi tindakan yang serupa ke depannya.

BACA JUGA: Sahroni Sebut Tindakan Irjen Fadil Contoh Implementasi Restorative Justice

Sekadar diketahui, pelaku berinisial NI (32) melakukan tindakan pencurian karena faktor persoalan ekonomi. Dia baru selesai melahirkan dan tidak mampu membayar tagihan di rumah sakit.

"Dia baru melahirkan di rumah sakit. Masih ada tagihan sekitar Rp 300 ribu, hak itu yang membuat dia mencuri," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto.

Selain itu, pelaku memiliki lima orang anak. Kondisinya sekarang ditinggalkan oleh suaminya.

Hal itu yang membuat pihaknya mengambil langkah restorative justice. Apalagi kedua belah pihak sudah sepakat berdamai.

"Kasihan terhadap yang bersangkutan. Saat ini dia memiliki anak lima orang anak. Dia juga sudah ditinggalkan oleh suaminya," kata Kombes Budhi Haryanto, Kamis (13/10).

Seusai melakukan perdamaian, polisi memulangkan pelaku ke rumahnya. (mcr29/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala BPIP Dorong Restorative Justice Digalakkan Sesuai Prinsip Keadilan


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler