Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Briptu MAR Gugat Irjen Djoko Poerwanto

Minggu, 11 September 2022 – 12:18 WIB
Kabid Hukum Polda NTB Kombes Abdul Azas Siagian. (ANTARA/Dhimas B.P.)

jpnn.com, MATARAM - Tak terima dijadikan tersangka dalam kasus peredaran narkoba, Brigadir Polisi Satu (Briptu) MAR (27) menggugat Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto ke Pengadilan Negeri Raba Bima.

Gugatan yang diajukan Briptu MAR berkaitan dengan sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan penyidik kepada dirinya.

BACA JUGA: Perempuan PNS Bikin Geger Gedung Wakil Rakyat, Mobil Terparkir di Basemen

Briptu MAR merupakan oknum anggota Polri yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba di Kabupaten Bima.

Menanggapi gugatan itu, Kabid Hukum Polda NTB Kombes Abdul Azas Siagaian mengatakan pihaknya bakal menghadapi perlawanan yang dilakukan Briptu MAR.

BACA JUGA: Di Saat Masyarakat Sekarat Akibat Harga BBM, Gaji Karyawan BUMN Naik, Tak Bermoral

"Kami sudah dapat informasi soal pengajuan praperadilan Briptu MAR. Sidang perdana dijadwalkan Selasa (13/9) besok, sudah ada tim kami bentuk dan siap menghadapi itu," kata Azas dikutip dari Antara, Sabtu (10/9).

Menurut data yang tercantum dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Raba Bima, gugatan praperadilan Briptu MAR terdaftar pada 29 Agustus 2022 dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2022/PN RBI.

BACA JUGA: Karangan Bunga Terlihat di Rumah Ferdy Sambo, Baca Tuh Ucapannya, Jangan Gentar

Materi praperadilan Briptu MAR berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bima.

Mengenai materi tersebut, Kombes Abdul Azas mengatakan bahwa penyidik tidak akan gegabah menetapkan tersangka dalam suatu penanganan perkara.

"Jadi, nanti saja kami lihat dari hasil praperadilan," ujar perwira menengah Polri itu.

Mengenai perkembangan penanganan perkara peredaran narkoba dengan tersangka Briptu MAR, Kombes Abdul Azas meyakinkan bahwa penyidik sudah melimpahkan berkas perkara kepada jaksa peneliti.

"Sudah ada progres tahap satu, berkas dilimpahkan untuk diteliti jaksa. Hasilnya (penelitian jaksa) masih menunggu," ujar dia.

Kasus yang mengungkap keterlibatan Briptu MAR itu berawal dari penangkapan seorang terduga pengedar sabu-sabu di wilayah Kilo, Kabupaten Dompu.

Pengembangan berlanjut dengan menangkap seorang pria berinisial CA di Kabupaten Bima.

Dari CA, polisi menyita belasan klip plastik berisi sabu-sabu.

Dalam pengakuannya kepada polisi, CA mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari Briptu MAR.

Polisi pun menyusun strategi agar terjadi transaksi antara CA dengan Briptu MAR.

Strategi polisi membuahkan hasil dengan menangkap Briptu MAR saat hendak transaksi sabu-sabu dengan CA.

Anggota Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) Polres Dompu tersebut ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 91 gram.

Sebagai tersangka, Briptu MAR dijerat Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 127 huruf a Undang-Undang Narkotika turut disangkakan kepada Briptu MAR karena sesuai hasil tes urine yang bersangkutan terkonfirmasi positif mengandung zat methamphetamin sebagai bahan baku sabu-sabu. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putri, Bripka RR, Bharada E, dan Ferdy Sambo Berkumpul: Siapa yang Sanggup Menembak Brigadir J?


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler