jpnn.com, SLEMAN - Artis peran dan model Angela Lee hanya bisa menyesali perbuatannya usai menjadi tahanan Polres Sleman, Yogyakarta.
Pemilik nama asli Angela Charlie ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang investasi senilai Rp 12,1 miliar.
BACA JUGA: Terbukti Menipu, Angela Lee dan Suami Resmi Ditahan
Dilansir dari Radar Jogja (JawaPos Grup), pemain sinetron Permata Hati Bunda ini mengakui telah menyelewengkan uang investasi miliaran rupiah dari rekan bisnisnya untuk membeli mobil dan rumah.
"Uangnya untuk bayar utang, juga buat beli tas, sama mobil dan rumah," kata Angela, saat ditanya wartawan saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Rabu (28/2).
BACA JUGA: Edan! Artis Ini Dipaksa Suami untuk Bunuh Diri Bareng Anak
Kasus bermula ketika Angela dan suaminya, David Hardian Sugito dilaporkan ke polisi oleh Santoso Tandyo, investor bisnis Angela, pada September 2017.
Santoso melapor karena merasa ditipu setelah mengetahui ada uang investasinya justru dipakai untuk membayar utang, membeli rumah serta mobil oleh Angela dan suaminya.
BACA JUGA: Terlilit Utang Puluhan Miliar, Artis Ini Nyaris Bunuh Diri
Angela sempat berkelit jika telah menyalahi kesepakatan bisnis dengan Santoso.
"Bisnis macet karena ada tas yang nggak laku. Jual tas sudah sejak tahun 2013," sebut Angela.
Atas perbuatan itu, Angela dan suaminya dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP, dan Pasal 3 dan 4 UU 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
"Untuk ancaman pidana pasal pencucian uang maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," jelas Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Are Setia. (mg7/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh