Terbukti Menipu, Angela Lee dan Suami Resmi Ditahan

Kamis, 01 Maret 2018 – 12:13 WIB
Angela Lee. Foto: Instagram

jpnn.com, SLEMAN - Artis peran dan model Angela Lee akhirnya ditangkap bersama suami, David Hardian Sugito, karena kasus penipuan dan pencucian uang.

Keduanya langsung diamankan Polres Sleman ketika menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik pada 5 Februari lalu.

BACA JUGA: Buset! Oknum Guru Ini Terlibat Penipuan 480 Unit Mobil

Keduanya menjadi tersangka atas kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang.

Tak tanggung-tanggung, kerugian yang dialami korban mencapai Rp 12 miliar.

BACA JUGA: Dana Koperasi Rp 6 Miliar Raib, Bendahara Diperkarakan

Dilansir dari Radar Jogja (Jawapos grup), laporan polisi berawal dari korban Santoso Tandoyo, yang berinvestasi kepada pelaku pada Februari 2017.

Uang tersebut awalnya untuk invetasi jual beli mobil, tetapi diselewengkan untuk bisnis tas impor. Awalnya sistem bagi hasil lancar, tapi mulai September macet.

BACA JUGA: Dukun Palsu Pengganda Uang di Bekasi Ditangkap, Ini Wajahnya

“Laporan korban masuk September 2017. Sistem pembagian keuntungannya masing-masing tiga persen untuk pelaku perempuan, tiga persen lagi untuk pelaku pria, dan sisanya empat persen untuk pemilik modal,” kata Kasatreskrim Polres Sleman AKP Rony Are Setia Rabu (28/2).

Berdasarkan penyidikan, uang investasi yang diberikan korban digunakan pelaku untuk menutup utang lain.

Uang yang seharusnya disetor kepada pemilik modal sebagai bagi untung justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pelaku.

David juga menggunakan sebagian keuntungan untuk membeli sebuah Jeep Rubicon. Selain itu, tas-tas impor yang seharusnya dijual malah dijadikan jaminan utang oleh sang artis.

Selain untuk membeli Jeep Rubicon, uang investasi milik Santoso juga dibelikan rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD) City yang tercatat atas nama kedua pelaku.

“Keduanya juga menyelewengkan uang investasi Rp 10 miliar dari korban lain bernama Roynaldo,” ungkap Are. Atas tindakan tersebut Angela dan suaminya dijerat pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemeberantasan Tindak Pidana Pencucian uang. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.(mg7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dijanjikan Jadi Honorer, Uang Rp 17,5 Juta Raib


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler