jpnn.com, JAKARTA - Nikita Mirzani mempertanyakan penetapan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, Dipo Latief.
Menurut pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, polisi salah objek menetapkan kliennya sebagai tersangka. Apalagi, bukti yang diserahkan Dipo Latief ke polisi bukan peristiwa.
BACA JUGA: Duuh, Nikita Mirzani Jadi Tersangka KDRT
“Bukti yang diserahkan itu sesuatu yang tidak dilakukan oleh Nikita, jadi ada miss,” ungkap Fahmi saat dihubungi awak media, Minggu (14/7).
BACA JUGA: Duuh, Nikita Mirzani Jadi Tersangka KDRT
BACA JUGA: Lihat Nikita Mirzani dan Hilda Vitria, Kriss Hatta: Saya mau Peluk Mereka
Pihak Nikita pun ingin bertemu dengan Dipo Latief untuk menanyakan foto yang dijadikan bukti dalam kasus tersebut.
“Dia menunjukkan sebuah foto (sebagai bukti penganiayaan), tapi itu bukan Nikita yang melakukan. Makanya mau dikonfrotir lagi,” tutur Fahmi.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Yakin Galih Ginanjar Bakal Ditahan
Diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan KDRT. Hal itu diiungkap Kasat Reskrim Jakarta Selatan Andi Sinjaya.
BACA JUGA: Menikah 5 Bulan, Dipo Latief Kerap Dianiaya Nikita Mirzani?
Menurutnya, bintang film Nenek Gayung itu sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik terkait kasus itu.
“Sudah kami panggil (Nikita) dan sudah kami periksa dalam statusnya sebagai tersangka. (Kasunya) penganiayaan yang dilaporkan oleh saudara Dipo,” kata Kasat Reskrim Jakarta Selatan Andi Sinjaya, dalam video yang diunggah akun YouTube Cumicumi, Sabtu (13/7).(mg7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesan Nikita Mirzani usai Kriss Hatta Bebas
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh