Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Mantan Kepala DPPKA Solok Ditahan Jaksa

Rabu, 11 Desember 2019 – 23:42 WIB
Tersangka digiring dari Kantor Kejati Sumbar menuju Rutan Padang, Rabu (11/12). Foto: ANTARA/Fathul Abdi

jpnn.com, PADANG - Mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset (DPPKA) Solok Darwin Tanjung yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial pada tahun 2009 dan 2010 ditahan Kejati Sumbar.

"Hari ini proses perkara dinaikkan dari penyidikan ke penuntutan. Tersangka ditahan untuk mempercepat proses penanganan perkara," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar M. Fatria di Padang, Rabu.

BACA JUGA: Tiga Tahun Jadi Buron Kasus Korupsi, Deddy Zatta Ditangkap di Asahan

Sebelum ditahan, tersangka yang didampingi penasihat hukum tanpa melalui sejumlah pemrosesan di Kantor Kejati Sumbar, Padang.

Setelah itu, dia langsung digiring keluar kantor dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah, lalu diantar ke Rutan Padang.

BACA JUGA: Dua Pejabat Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Telur

Darwin Tanjung yang berposisi sebagai pengguna anggaran sebenarnya telah dipanggil jaksa pada hari Senin (9/12) bersama tersangka lainnya, mantan Sekretaris DPPKA Yuniarli.

Namun, saat itu yang datang hanya tersangka Yuniarli, kemudian yang bersangkutan langsung ditahan. Darwin Tanjung tidak memenuhi panggilan jaksa dengan alasan ada anggota keluarganya meninggal.

BACA JUGA: Aspri Hakim PN Medan Jamaluddin Buka Suara Soal Permintaan Uang Rp25 Juta

Dua hari berselang, tersangka Darwin Tanjung akhirnya mendatangi Kantor Kejati Sumbar, kemudian ditahan usai penyerahan tersangka serta barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum (tahap II).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Solok Donny Haryono Setiawan mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyusun surat dakwaan agar perkara itu bisa dilimpahkan ke pengadilan.

Kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dari penyidikan sejauh ini terungkap sejumlah modus dalam kasus tersebut, yakni pertama adalah dana dicairkan namun tidak sampai ke tangan kelompok masyarakat.

Selanjutnya, ada kelompok yang menerima bantuan namun tidak sesuai dengan besaran sebenarnya (dipotong). Selain itu, ditemukan juga kelompok penerima yang fiktif.

Kasus itu disebut telah merugikan keuangan negara mencapai Rp400 juta.

BACA JUGA: Marwan Ja'far Sarankan Erick Thohir Berhati-hati dalam Upaya Bersih-bersih BUMN

Pada bagian lain, penasihat hukum tersangka, Muharnis, mengatakan bahwa pihaknya segera menyiapkan alat bukti yang dibutuhkan dalam persidangan.(antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler