jpnn.com, PALEMBANG - Pelarian buronan kasus kasus korupsi proyek PT Pupuk Sriwidjaja Deddy Zatta akhirnya terhenti. Tim intelijen Kejati Sumsel berhasil menangkapnya di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Seperti diwartawakan, sejak 2016 Deddy dinyatakan kejaksaan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
BACA JUGA: Rukis Pribadi, Buronan yang Cukup Lama Dicari Akhirnya Diringkus di Bandara Soetta
“Penangkapan ini dilakukan atas kerja sama Kejari Asahan, Polres Asahan, Intelijen Kejati,” ujar Asisten Intelijen Kejati Sumsel, Deddy Suwardy Surachman, Jumat (6/12).
Deddy Zatta merupakan terdakwa kasus korupsi yang divonis kurungan penjara 2 tahun oleh mahkamah agung.
BACA JUGA: Pengakuan Pelatih Timnas Laos U-23 Usai Kalah Telak dari Indonesia di SEA Games 2019
Vonis tersebut didapatkan setelah mengajukan upaya banding atas vonis majelis hakim pengadilan Tipikor Palembang yang menjatuhkan hukuman padanya selama 1 tahun penjara.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
BACA JUGA: Indra Sjafri: Timnas Myanmar Sedikit Lebih Beruntung Dibanding Indonesia
Majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 218 juta.(seg)
Redaktur & Reporter : Budi