Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19, Paulus Dinonaktifkan dari Jabatan Sekda Flores Timur

Selasa, 27 September 2022 – 14:35 WIB
Tersangka korupsi dana Covid-19 yang ditahan di Kejari Larantuka. ANTARA/HO-Kejari Laratuka.

jpnn.com - KUPANG - Paulus Igo Geroda (PIG) yang menjadi tersangka korupsi dana penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020 dinonaktifkan dari jabatan Sekretaris Daerah Flores Timur, Nusa Tenggara Timur. 

Bupati Flores Timur Doris Alexander Rihi mengatakan bahwa proses penonaktifan PIG dari jabatannya sudah dilakukan sejak pihaknya menerima surat pemberitahuan bahwa yang bersangkutan berstatus tersangka.

BACA JUGA: Partai Garuda Nilai Skandal Korupsi Lukas Enembe Sudah Terlalu Banyak Bumbu

“Per Senin kemarin, resmi dinonaktifkan,” kata Doris saat dikonfirmasi dari Kupang, NTT, Selasa (27/9). 

Selain itu, penonaktifkan tersangka korupsi dana Covid-19 itu juga dilakukan setelah adanya surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh kejaksaan negeri.

BACA JUGA: 2 Pemain Timnas Jerman Positif Covid-19, Persiapan Melawan Inggris Jadi Terganggu

Doris mengatakan bahwa saat surat penahanan terhadap tersangka korupsi dari Kejari Larantuka diterima pada Senin (26/9) kemarin, surat penonaktifan juga dikeluarkan dengan tanda tangan dirinya.

Doris menambahkan bahwa penonaktifan PIG dari jabatan sekda itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Pasal 276 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA: KPK Masih Selidiki Kasus Korupsi Bansos Penanganan Covid-19

Penonaktifan PIG dari jabatan sekda juga sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara (Perka BAKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang tata cara pemberhentian sementara pejabat.

Selain penonaktifan PIG sebagai sekda Flores Timur, surat penonaktifan juga keluar dari Pemerintah Flores Timur untuk Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur Alfons H Betan (AHB) terkait kasus yang sama.

Sebelumnya, penyidik tindak pidana korupsi Kejari Flores Timur, NTT, melakukan penahanan terhadap Sekda Paulus Igo Geroda (PIG) yang menjadi tersangka korupsi dana penanganan Covid-19 tahun 2020 dengan kerugian negara Rp 1,5 miliar lebih.

PIG merupakan sekda sekaligus ex-officio kepala BPBD dan ketua pelaksana Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tahun 2020.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. 

Dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana penanganan Covid-19 2020 di Kabupaten Flores Timur, sesuai hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19, BPBD mendapat alokasi dana belanja tidak terduga sejumlah Rp 6.482.519.650 untuk penanganan darurat bencana.

Namun, proses pengajuan pencairan anggaran belanja tidak terduga oleh BPBD Flores Timur itu dilakukan tidak sesuai peraturan yang berlaku.

Kemudian, anggaran belanja tidak terduga tersebut digunakan dan dibuatkan laporan pertanggungjawaban tanpa didukung bukti yang sah.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Nomor PE.03.03/SR-294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur tahun 2020 yang diterima penyidik kejaksaan pada 5 September 2022, disebutkan terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler