KPK Masih Selidiki Kasus Korupsi Bansos Penanganan Covid-19

Senin, 01 Agustus 2022 – 13:29 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Dalam penyelidikan ini, KPK tengah mencari unsur kerugian keuangan negara yang dilakukan eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

BACA JUGA: KPK Menduga Presenter dan Penyanyi Ini Terima Uang dari Bupati Mamberamo

"Kegiatan penyelidikan masih berjalan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/8).

Diketahui, Pasal 2 ayat 1 berbunyi 'Setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun'.

BACA JUGA: Setelah Presenter Cantik, Penyanyi Ini Diperiksa KPK di Kasus Pak Bupati, Siapa Dia?

Sementara pada pasal 2 ayat 2 disebutkan, 'Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan'.

Sementara Pasal 3 yakni 'Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

BACA JUGA: Usut Kasus Suap Pembangunan Apartemen di Cagar Budaya, KPK Garap Direktur Summarecon

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membenarkan pihaknya tengah mengembangkan kasus korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Menurut Alex, pengembangan dilakukan berdasarkan alat bukti dalam persidangan perkara yang membuat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara.

"Sejauh ini pengembangannya masih dalam proses penyelidikan. Ada penyeledikannya untuk menindaklanjati fakta-fakta di persidangan," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/10).

Alex menyebutkan pihaknya banyak menerima informasi dari masyarakat soal nilai paket yang tak sesuai dengan ketentuan.

Alex menyebut tim penyelidik tengah koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kami juga menggandeng BPKP untuk mengaudit investagasi untuk penyaluran bansos tersebut," kata Alex.

Alex mengatakan pihaknya sudah mengantongi nama-nama oknum yang diduga turut bermain dalam rasuah bansos Covid-19.

"Nanti misalnya bukti-bukti sudah cukup kuat, nanti akan diekspose ke pimpinan dan akan ditetapkan menjadi tersangka. Ada kegiatan penyelidikan untuk menindaklanjuti penyaluran bansos tersebut tapi belum ke tahap penyidikan," kata Alex.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, terdakwa kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan sebelas tahun jaksa KPK.

Hakim menyatakan Juliari bersalah melakukan tindak pidana suap pengadaan bansos Covid-19 secara bersama-sama. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang penggati sebanyak Rp 14.597.450.000.

Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Juliari Batubara untuk dipilih sebagai pejabat publik. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat Tangan Mardani Maming saat Keluar dari Gedung KPK


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler